Friday, April 26, 2024
Home > News > Crime & Law > Polresta Tangerang Bekuk 13 Tersangka Penjual Obat Keras Tanpa Izin, 1 Diantaranya Residivis

Polresta Tangerang Bekuk 13 Tersangka Penjual Obat Keras Tanpa Izin, 1 Diantaranya Residivis


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 13 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Ketiga belas tersangka itu dibekuk dalam waktu satu minggu.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu dari ketiga belas tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas 3 bulan lalu. Ketiga belas tersangka, ujar Ade, ditangkap di beberapa tempat diantaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

“Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosemtik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).

Para tersangka, kata Ade, rata-rata sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan. Ade menerangkan, para tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen. Dalam sehari, ujar Ade, para tersangka bisa mendapat penghasil dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.

Ade menambahkan, harga obat-obat daftar G yang dijual para tersangka sangat terjangkau berkisah Rp1000 hingga Rp4000 per butir. Dengan harga itu, terang Ade, banyak anak muda yang menjadi konsumen para tersangka.

“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” tutur Ade.

Para tersangka, lanjut Ade, mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal. Namun, kata Ade, keterangan itu masih didalami. Saat ini, tambah Ade, anggota sedang mengejar suplayer atau pemasok obat-obat itu.

Para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.

“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade.

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *