Monday, April 29, 2024
Home > News > Crime & Law > Polisi Bekuk Pelaku Bobol Rumah di Rangkasbitung

Polisi Bekuk Pelaku Bobol Rumah di Rangkasbitung


Banten-News | Crime & Law | Lebak

Polres Lebak bekuk residivis sekaligus pelaku pencurian pelaku YA (32) ditangkap pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wib di Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan kronologis penangkapan bahwa awalnya pelapor sedang tidur di kamar yang berada di Taman Bacaan Masyarakat, Kecamatan Rangkasbitung, kemudian teman pelapor sdr. Verza berniat mengambil charger handphone miliknya yang berada dalam kamar korban. Saat di aula samping kamar korban sdr. Verza melihat seseorang yang tidak dikenal keluar dari kamar korban.

“Karena panik pelaku langsung melarikan diri, “Karena panik pelaku meninggalkan tas laptop yang berisikan Laptop merk Lenovo di semak-semak depan kamar korban,” kata Pipih.

Selanjutnya korban dan dibantu oleh warga sekitar langsung mengejar pelaku.Selang benerapa menit kemudian pelaku berhasil diamanakan oleh warga, kemudian pelaku diintrogasi dan digeledah oleh warga ditemukan 1 Handphone merk Iphone X hasil kejahatan.

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rangkasbitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Bidhms/Bn-Mlt)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *