Saturday, April 20, 2024
Home > News > Crime & Law > Ungkap Penyimpangan Gas Subsidi, Bareskrim Tegaskan Kawal Penuh Subsidi Gas Pemerintah

Ungkap Penyimpangan Gas Subsidi, Bareskrim Tegaskan Kawal Penuh Subsidi Gas Pemerintah


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kota

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Para pelaku ini kemudian menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Syahardiantono mengatakan tindakan tegas diberlakukan terhadap 5 pelaku yang diamankan dari 2 lokasi yang dilakukan penggerebekan. Sebab, aksi mereka telah merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung gas yang telah didistribusikan pemerintah.

“Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat,” ucap Syahar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

Adapun penyidik Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg.

Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Syahar menambahkan atas aksi kejahatan mereka, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

“Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini,” tuturnya.

“Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain,” sambung dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas.

“Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat,” ucap Awi.

Atas perbuatan mereka, Polisi menjerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah),” pungkas Awi.

“Sedangkan UU Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” sambung dia.

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *