Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten
Oknum Ormas BPPKB dan 3 Oknum PP yang Ditetapkan Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Makpolresta Tangerang, Senin, 1 Juni 2020.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan 7 oknum organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Banten dan 3 Oknum Pemuda Pancasila (PP) menjadi tersangka atas kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang.
Penetapan ketujuh oknum Ormas BPPKB Banten tersebut bersinisial Y, S, AM, DH, AG, H dan I dan tiga oknum Ormas PP berinisial YU, MR dan MS itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang ini berawal dari adanya selisih paham antara dua Ormas, yaitu BPPKB Banten Kabupaten Tangerang dan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang.
“Selisih paham itu akibat viralnya video Ketua BPPKB Banten yang akhirnya membuat tersingung ormas PP. Kemudia Ormas PP juga membuat video pernyataan sikap,” jelas Ade kepada wartawan radar24news.com saat konferensi pers di Makopolresta Tangerang.
Setelah viral kedua video tersebut, lanjut Ade, Polresta Tangerang melakukan upaya musyawarah terhadap kedua ormas dan hasilnya kedua ormas sepakat untuk saling meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang berdampak pelanggar hukum.
Namun, faktanya terjadi perusakan terhadap kantor sekretariat Ormas PP dan kantor Sekretaiat BPPKB Banten Kabupaten Tangerang.
“Setelah terjadi perusakaan itu, baik BPPKB Banten dan PP membuat laporan polisi. Akhirnya kami berhasil mengamankan 7 oknum Ormas BPPKB dan 3 oknum ormas PP. Mereka sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya senjata tajam (sajam) jenis golok, kayu balok, batu dan satu botol minuman keras.
Sementara kepada para tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun, 4 bulan.
“Kasus ini masih kami kembangkan, karena kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang diduga melibatkan puluhan orang,” pungkasnya. (radar24news.com)