Friday, March 29, 2024
Home > News > Crime & Law > Tingkatkan kemampuan Personel, Satbrimob Polda Banten Latihan Menembak

Tingkatkan kemampuan Personel, Satbrimob Polda Banten Latihan Menembak


Banten-News | Crime & Law | Serang

Personel dari Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Banten melaksanakan latihan menembak di lapangan tembak Mako Brimob Polda Banten, pada Senin (10/1/2022).

Latihan menembak ini dipimpin Danki 1 Batalyon C Pelopor Ipda S Wage dan di dampingi oleh Danki 2 Batalyon C Pelopor Ipda Wahyu Anggara.

Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan latihan menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Brimob, “Latihan menembak ini tujuannya agar personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang masing-masing dan bertanggung jawab atas senjata api tersebut,”kata Dwi Yanto.

Dwi Yanto menyampaikan salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak dengan menggunakan senjata api jenis Laras Panjang AK-101 yang menjadi senjata organik dari setiap personel Batalyon C Pelopor.

“Dalam latihan personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, “ujar Dansat Brimob Polda Banten.

Dwi Yanto mengatakan penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi, melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa dan sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.

“Dalam pelaksanaan latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung personel dilatih untuk lebih disiplin, karena peruntukan senjata api itu untuk melindungi masyarakat,” ujar Dwi Yanto.

Perlu diketahui penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. (Bidhumas/Red-BN).

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *