Banten-News | Public Service | Tangerang Kabupaten
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencurigai laporan pajak Restoran Roti Bakar 88 tidak sesuai dengan omset, hal tersebut dikatakan Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kabupaten Tangerang, Pahmi.
Menurut Fahmi, pajak Restoran merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada pengunjung 10 persen dengan sistem Self Assement merupakan sistem merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
“Dengan sistem Self Assement ini, artinya Pemerintah mempercayakan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri dan membayar sendiri sesuai rincian omset setiap harinya,” terang Fahmi.
Bapenda sudah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis untuk mempertanyakan laporan omset yang dilaporkan kepada Bapenda. Karena, saat ini pajak restoran yang dibayarkan setiap bulannya kurang memadai.
“Data laporan Self Assementnya ada dikami dan akan kami telusuri. Namun, karena anggaran pemeriksaan pajak 2020 terpangkas karena Covid, makanya kami belum melakukannya. Insya Allah 2021 kita akan lakukan ke semua wajib pajak,” terangnya. (Iday)