Thursday, March 28, 2024
Home > News > Crime & Law > Roti Bakar 88 Telaga Bestari Disegel Karena Melanggar  Gugus Tugas Covid-19

Roti Bakar 88 Telaga Bestari Disegel Karena Melanggar  Gugus Tugas Covid-19


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten

Diduga langgar PSBB, Restro Roti Bakar 88 disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Selasa (12/01/2020), hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa kepada wartawan.

Bambang mengatakan, ditutupnya resto Roti Bakar 88 yang berlokasi di Telaga Bestari, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa ini karena melanggar tentang Surat Edaran Bupati serta Perbup 53 tahun 2020 dan Perbup 54 tahun 2020, dan melanggar instruksi dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat Nasional memberlakukan PSBB dari tanggal 11 Januari sd 25 Januari 2021 yakni jadwal operasional mulai pukul 10.00 sd 19.00 WIB.

“Kami terpaksa melakukan penyegelan Restro Roti bakar 88 5elaga Bestari, karena sudah melanggar aturan, karena pukul 22.00 masih buka, padahal batas operasional yang ditentukan pukul 10.00 sd 19.00,” terang Bambang.

Penyegelan yang dilakukan bersama Kapolresta Tangerang, TNI dari Kodim 0510 pun berjalan dengan lancar. Sebelum melakukan penyegelan kata Bambang, tim gabungan melakukan Woro2 di sekitar Jalan Perumahan Telaga Bestari dekat mess lion Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. Mengenai pentingnya, menggunakan masker mencuci tangan dan atau menggunakan sinitizer menjaga jarak, menghindari kerumunan.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan Satpol PP bersama Polisi dan TNI karena saat ini masih warga yang belum memahami aturan. Jika membandel tetap akan kami tindak,” tandasnya.(Iday)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *