Friday, March 29, 2024
Home > News > Crime & Law > Residivis ini Tega Beli Sabu Pakai Uang Pensiunan Orang Tuanya

Residivis ini Tega Beli Sabu Pakai Uang Pensiunan Orang Tuanya


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten

Sebanyak 9 tersangka penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah hukum Polresta Tangerang dibekuk polisi.

Satu tersangka diantaranya adalah seorang residivis yang diduga lantaran pandemi Covid-19. Sehingga tega menggunakan uang pensiunan amarhum orang tuanya untuk membeli ganja dan sabu.

“Dalam satu minggu terakhir ini Satres Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 9 tersangka, 8 diantaranya adalah pengedar, 1 orang diantaranya adalah pengguna,” ungkap Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang, Selasa (29/09/2020).

Ade mengungkapkan, seorang pengguna berinisial BA merupakan residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya yang berakhir pada 1 Juni 2020 lalu. BA dengan kasus yang sama mendapat vonis selama 4 tahun 8 bulan.

Pada awal Juli 2020, BA tinggal di sebuah kontrakan, dengan uang pensiunan Almarhum orang tuanya ia gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan membeli sabu.

“Akhirnya polisi berhasil menangkap BA kembali,” ujarnya kepada wartawan.

Ade menambahkan, tersangka lain juga berhasil ditangkap di berbagai wilayah hukum Polresta Tangerang antara lain di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja.

Terang Kapolres, pekerjaan tersangka beragam ada yang pengangguran, pekerja swasta, dan pembuat tato.

“Barang bukti berupa ganja seberat 121,72 gram dan sabu seberat 58,3 gram,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijeratpasal 114 ayat 1 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *