Tuesday, April 16, 2024
Home > News > Journalism > Redaksi Radar24News.com Bantah Telah Cemarkan Oknum Jaksa Kejari Lebak

Redaksi Radar24News.com Bantah Telah Cemarkan Oknum Jaksa Kejari Lebak


Imron Rosadi Koordinator Liputan Radar24news.com.

Banten-News | Journalism | Lebak

Tim redaksi portal berita online Radar24News.com menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menuding medianya telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin. Padahal menurut Koordinator Liputan  Radar24News.com dalam pemberitaan di Radar24News.com dengan judul ‘Oknum Jaksa di Lebak Diduga Minta Uang Partisipasi Rp 15 Juta’ yang terbit Senin, (8/3/2021)tim redaksi tidak menyebutkan nama oknum jaksa yang diduga meminta partisipasi kepada Kasubag TU Kemenag Lebak.

“Kami hanya menuliskan inisial oknum jaksa tersebut,” tegas Imron.

Selain itu menurut Imron, sebagai koordinator liputan dirinya memastikan telah menjalankan kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Imron menjelaskan sebenarnya wartawan Radar24news.com telah melakukan wawancara langsung pada Kamis, (4/3/ 2021) dan rekamannya telah diserahkan ke redaksi oleh wartawan yang bertugas di Lebak. Namun, saat itu dewan redaksi tidak langsung mempublikasikan hasil wawancara tersebut, karena dinilai belum cover both side.

Untuk itu, Imron mengaku dirinya telah memerintahkan Jumri untuk konfirmasi kepada Kasi Intelijen agar berita yang diterbitkan berimbang, namun upaya Jumri menemui pihak kejaksaan yang telah disebut meminta anggaran namun tidak berhasil ditemui. Karenanya, Imron yang konfirmasi langsung ke Kasi Intel Kejari Lebak, dan hasil konfirmasi dituangkan dalam berita tersebut.

Terkait pelaporan ke Mapolres Lebak, redaksi menghormati hak Kasi Intelijen yang melaporkan tiga jurnalis Radar24news.com ke Polres Lebak. Namun,  Imron  mengaku heran wartawannya yang tidak menulis berita ikut dilaporkan juga ke Polres Lebak. Karena itu, pihaknya menunggu tindak lanjut dari laporan pengaduan ke polisi itu.

Tapi, sampai sekarang pihaknya tidak dipanggil atau diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Tiba-tiba, jurnalis Radar24news.com menerima salinan press realese dari Kejari Lebak Nur Handayani. Dalam press release tersebut, ada dua hal yang digarisbawahi. Pertama tudingan Kejari Lebak bahwa Radar24news.com telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin. Padahal, medianya tersebut tidak melakukan perbuatan pencemaran nama baik.
“Apa yang dilakukan jurnalis Radar24news.com telah sesuai dan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu, kami merasa keberatan dengan pernyataan Kajari Lebak yang telah menuduh media kami,” jelas Imron.

Kedua, Imron juga merasa tidak pernah melakukan musyawarah atau kesepakatan apapun dengan pelapor, seperti yang dituliskan dalam press realese Kajari Lebak. Sampai sekarang, redaksi tidak pernah dihubungi pihak kepolisian, kejaksaan, maupun narasumber berita, yakni Sudirman selaku Kasubag TU Kemenag Lebak.

Selanjutnya, terkait pernyataan koharudin dalam pernyataan pers nya di halaman Mapolres Lebak bahwa telah melaporkan 3 orang wartawan Radar24news.com saya rasa ini tidak sesuai dengan apa yg terjadi/hoax.

“Kami pun menyesalkan pernyataan tersebut selaku Kasi Intelijen Kejari Lebak kenapa memberikan keterangan pers palsu. Untuk itu kami redaksi Radar24news.com meminta kepada koharudin untuk menarik pernyataan pers palsu tersebut karena telah membuat gaduh masyarakat.Apalagi, informasi dari pihak kepolisian Koharudin ternyata hanya membuat pengaduan terhadap Kasubag TU Kemenag Lebak Sudirman dan belum keluar laporan polisi terkait persoalan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati mengatakan pihaknnya memahami apa yang dilakukan oleh kasi intel Kajari Lebak adalah dalam membersihkan nama baiknya dari jerat hukum. Namu menurut pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, alangkah bijaksananya apabila beliau menempuh apa yang sudah di atur dalam UU 40 tahun 1999, yaitu pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang hak jawab dan hak koreksi, baru apabila tidak diindahkan menggunakan pasal 18 ayat 2 UU 1999.

“Dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers ini selain bisa membersihkan nama baiknya juga menghindari perselisihan dengan organisasi wartawan, baik lokal Lebak dan Banten maupun Nasional,” jelas Cak Nawa.

“Doaku, semoga masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik. Terkadang kita perlu mengingat nasehat leluhur menang tanpo ngasorake,” sambung Cak Nawa. (*)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *