Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten
Delapan PSK dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu, 9 September 2020.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panongan mengungkap kasus prostitusi online di Apartemen Eco Home CitraRaya, Kelurahaan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Satu mucikari berinisial AP alias RZ dan delapan pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas.
Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (7/9/2020), dimana disebutkan bahwa di Apartemen Eco Home CitraRaya kerap dijadikan prostitusi terselubung.
Mendapat laporan itu, Satreskrim Polsek Panongan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di Apartemen Eco Home CitraRaya dan mengamankan mucikari berinisial AP alias RZ.
“Setelah diintograsi, pelaku AP ini mengaku bahwa benar menyediakan PSK pesanan. Mucikari ini juga bilang pesanan PSK itu sedang berada di dalam kamar Apartemen Eco Home CitraRaya bersana tamunya,” kata saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Rabu (9/9/20200).
Mendapat keterangan dari mucikari tersebut, lanjut Rohmad, petugas langsung melakukan penggeledahan dan dipergoki seorang PSK dan lelaki hidung belang sedang melakukan hubungan intim.
“Modus mucikari ini, memasarkan PSK melalui aplikasi WA (WahtsApp_red), tarifnya Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Menurut Rohmad, dalam menjalankan bisnis haram tersebut, muncikari mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu persekali kencan dari para PSK, diluar dari uang tip dari lelaki hidung belang tersebut.
“Selain mucikari, kami juga mengamankan delapan PSK untuk kepentingan proses pengembanhgan prostitusi online ini,” tuturnya.
Rohmad menambahkan, bagi mucikari berinisial AP alias RZ, pihaknya menjerat dengan Pasal 296 KUHP.
“Ancaman pidananya, 1 tahun, empat bulan penjara,”pungkasnya. (radar24news.com/ade maulana)