Friday, March 29, 2024
Home > News > Crime & Law > Program PTSL Tahun 2018 dan 2019 DIBEGAL Oleh Mafia Tanah di Wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang 

Program PTSL Tahun 2018 dan 2019 DIBEGAL Oleh Mafia Tanah di Wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang 


Banten-News | Crime & Law | Kabupaten

Kasus “BEGAL TANAH” yang dilakukan oleh para Mafia tanah saat ini tengah ramai dibahas di berbagai media.
Aparat penegak hukum juga terlihat serius untuk menangkap para mafia tanah yang makin berani menyabot lahan milik warga.Namun seolah tidak takut dengan tindakan tegas pemerintah pusat tersebut, para mafia atau BEGAL TANAH masih saja terus berulah.

Kini aksi PEMBEGALAN tanah juga meresahkan warga di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Beberapa warga di Kecamatan Mauk mengaku merasa terzalimi karena tanah mereka secara administrasi dan kepemilikan diambil alih oleh PEMBEGAL atau MAFIA TANAH, padahal fisik tanah tersebut masih di kuasai oleh para pemilik tanah.

Tanah yang diambil alih oleh para Pembegal itu dikonfirmasi adalah lahan, sawah yang tidak tanggung-tanggung luasannya, yaitu mencapai 200 hektar atas nama 3 orang (Mulyadi, Munawar Huda dan Suparman). Dan hingga saat ini, para korban masih berusaha mencari keadilan, meski belum mendapat kepastian.

Menurut tim kuasa Korban Mafia Tanah di wilayah Kecamatan Mauk, pembegalan ini bukan hanya mengincar ‘wong cilik ‘, tetapi juga kelompok menengah dari berbagai etnis, tetapi alhamudilah sudah di batalkan 7 sertifikat yang di Begal tanpa proses pengadilan di desa Mauk Barat. Dan 32 sertifikat lagi di BATALKAN karenah bukan produk BPN Kabupaten  Tangerang untuk Desa Ketapang.

“Maraknya kasus pembegalan tanah dan banyaknya korban yang tanahnya dibegal oleh para mafia tanah, secara tidak langsung menunjukkan bahwa ada darurat agraria, dan ini menjadi khawatir akan menjadi api dalam sekam di Kabupaten Tangerang yang membuat rakyat menjadi korbannya,” kata Surgani kuasa para korban Mafia dan Pembegalan tanah.

Kasus Pembegalan tanah ini bermula saat Presiden Jokowi mengeluarkan program agraria (PTSL) dengan maksud memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis pada tahun 2018 dan 2019. Sayangnya, saat warga antusias mendaftarkan tanah mereka untuk mendapat sertifikasi kepemilikan, program ini tidak luput dari “rongrongan” para Pembegal tanah yang merugikan masyarakat di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Menurut Surgani, selaku kuasa korban, setidaknya sudah ada tiga (3) desa yang DIBEGAL dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2017-2018, yaitu, Desa Mauk Barat, Desa Marga Mulya, dan Desa Ketapang Sebanyak 32 SHM yg sdh terbit atas nama beberapa orang.

Kepala Kantor BPN Kab Tangerang menyatakan bahwa Sertifikat tersebut bukan produk BPN kab. Tangerang, dan dinyatakan TDK Berlaku Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor 161/BA-36.03.UP.02.30/II/2021 pd tgl 22 februari 2021 berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik buku tanah tanggal 22 Februari 2021 no 16/BA 36.03.UP 02.03/II/2021 yg dikeluarkan oleh Kantor Bpn kab. Tangerang dengan TTD bapak Nugraha SH MH sebagai kepala kantor Kab. Tangerang tetapi masyarakat dibodang tersebut yg mengajukan permohonan kadastral untuk menerbitkan PBT (peta bidang tanah) tapi sdh berbulan bulan belum terealisasi sebab shm tersebit masih terdaftar dibpn kab. Tangerang

Selain itu, ada pula masyarakat yang tanahnya dirampas melalui pengajuan reguler meliputi beberapa desa diantaranya Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang dan Kelurahan Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi. Dalam menangani kasus ini. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, mengadakan mediasi dan silaturahmi dengan perwakilan korban mafia tanah di Kecamatan Mauk pada Rabu, 20 Juli 2022.

Para korban Mafia Tanah disambut oleh Nugraha, SH. MH selaku Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang yang dihadiri juga oleh Arif Rahman Hakim selaku Camat Mauk dan para kepala desa. Dalam kesempatan tersebut, Nugraha, SH. MH meminta agar para korban memberi kejelasan atas kasusnya.  Dan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Camat Mauk berjanji untuk memproses aduan dari masyarakat terkait tanah mereka yang DIRAMPAS oleh para MAFIA TANAH.

Surgani selaku Kuasa Korban meminta agar kasus ini diselesaikan sesegera mungkin agar masyarakat Mauk bisa mendapat kepastian atas haknya.

“Para penuntut menginginkan hasil sengketa diselesaikan secepatnya. Mereka ingin semua selesai tanpa harus repot-repot dibawa ke pengadilan karena ini produk dan tanggung jawab BPN,” kata Surgani dalam keterangan Pers nya di Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pihak BPN juga telah berhasil membatalkan 7 sertifikat di Desa Mauk Barat dan 32 sertifkat di BATALKAN karena bukan prodak BPN Kabupaten Tangerang yang dirampas oleh Mafia Tanah karena terbukti cacat secara administrasi.

“Ada 7 sertifikat di desa mauk barat dan desa ketapang 32 sertifikat di batalkan karena bukan prodak BPN kab tangerang warga yang dibatalkan BPN Tanpa Proses pengadilan karena ditemukan cacat administrasi,” tambahnya.

Sementara, Surgani meminta agar program PTSL tahun 2018-2019 yang diselenggarakan di Kecamatan Mauk khususnya di tiga desa yang disasar oleh mafia tanah, DIBATALKAN dan diadakan PROSES ADMINISTRASI ULANG.

“Saya selaku kuasa korban meminta agar Pemerintah melakukan program PTSL kembali (di Kecamatan Mauk ini),” kata Surgani tegas.

Dalam kesempatan terpisah, Pakar, selaku Kuasa Korban Mafia Tanah lainnya, mengatakan bahwa berkas pengajuan pengembalian atas hak tanah warga yang dirampas oleh pembegal tanah sudah dilengkapi oleh warga. Pakar meminta agar BPN bergerak cepat agar kasus ini segera selesai.

“Sebenarnya dari sekian banyak berkas pengajuan pengembalian hak atas tanah  warga yang di rampas oleh para mafia tanah sudah lengkap surat-surat keterangan yang dibuat oleh desa atau kepala desa yang memuat keabsahan yuridis tanah tersebut,” katanya.

“Kami minta pihak BPN bersungguh-sungguh dalam menyikapi dan melayani pengajuan serta pengaduan warga untuk pengembalian tanah yang memang menjadi hak milik mereka,” harap Pakar.

Untuk diketahui, kasus begal tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah cukup marak di Kabupaten Tangerang.

Para warga yang menjadi korban atas sepak terjang para mafia tersebut hanya bisa berharap agar tanahnya bisa dikembalikan.

Surgani juga meminta agar bapak Purn Hadi Tjahyanto sebagai Mentri ATR BPN dapat melihat nasib mereka yang menjadi korban permainan para sindikat Mafia Tanah.

“Saya mohon kepada menteri ATR/BPN yang baru purn (Hadi Tjahjanto) agar turun ke lapangan. Khususnya di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Demikian siaran Pers yang diterima oleh banten-news.com pada Rabu, 3 Agustus 2022 siang, dari Surgani selaku Kuasa Korban Mafia tanah di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.(BTL/Red-Bn)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *