Friday, April 19, 2024
Home > News > Crime & Law > PPKM Darurat, Polda Banten Patroli Skala Besar ke 4 Lokasi

PPKM Darurat, Polda Banten Patroli Skala Besar ke 4 Lokasi


Banten-News | Crime & Law | Serang

Hari ke 9 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan Patroli Skala Besar, Minggu (11/7/2021).

Seperti diketahui, Banten termasuk salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Patroli ini dipimpin oleh Dir Polairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur dan didampingi oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsabhara Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi serta didampingi oleh perwakilan Korem 064/MY, perwakilan Yonif 320 Badak Putih, perwakilan Denpom Serang, Kadishub provinsi Banten, Satpol PP provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dir Polairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.

“Operasi skala besar malam ini dilakukan oleh 195 personel gabungan yang terdiri 81 personel Polda Banten dan Satbrimob Polda Banten, 50 personel Yonif 320, 53 personel Satpol PP provinsi Banten dan 11 personel Dishub provinsi Banten,” kata Rustam Mansur.

Dir Polairud juga menjelaskan, jika dalam operasi malam ini dibagi menjadi 4 wilayah.

“Kita membagi 4 grup 4 tim di mana konsentrasi kita ke daerah-daerah pinggiran kota jadi sampai ke perbatasan Cikande dan patroli dimulai dari Mapolda Banten. Mereka patroli ke jalur yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.

“Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, tadi sudah dilaksanakan sidang Tipiring. Dan pada pelanggar juga sudah diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan, ada yang diberi sanksi administratif dan ada juga yang denda subsider kurungan satu hari,” tuturnya. (Foto & Article dari Bidhumas/Mlt)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *