Banten-News | Crime & Law | Serang
Seorang guru berinisial JM (52) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana Pencabulan di Villa salah satu pesantren di Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Seorang anak dibawah umur yang berinisil Y (14) dicabuli di Villa pesantren di Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada tanggal 01 Juli 2020.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, kami telah mendapatkan Laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan, “kami menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (27/07/2020).
“Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di Villa pesantren di Ds. Batu kuwung Kec. Padarincang Kab. Serang.” sambung Indra.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver diamankan Satreskrim Polres Serang Kota.
Ditempat Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Edy Sumardi menambahkan bahwa saat ini Pelaku Terduga Pencabulan tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi. Bukti permulaan yang cukup dan sekarang sudah diamankan penyidik Polres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyidik akan melakukan tugasnya secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan azas hukum yang berlaku.
Edy menghimbau Kepada Keluarga korban untuk tetap sabar dan mempercayakan proses hukumnya kepada polisi untuk membuat terang permasalahan ini, dan mengingatkan agar tetap menahan diri dan jangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri serta saudara kita. Mari kita tetap hargai prosesnya, karena polisi akan melakukan proses hukumnya dengan rasa keadilan dan kepastian hukum. ujar Edy. (Bid Humas)