Friday, March 29, 2024
Home > News > Crime & Law > Polres Kembali Amankan Dua Pemuda Kedapatan Membawa Narkoba di Serang

Polres Kembali Amankan Dua Pemuda Kedapatan Membawa Narkoba di Serang


Banten-News | Crime & Law | Serang Kota

Polres Serang Kota kembali mengamankan 2 (dua) pemuda asal Kecamatan Kasemen. Kedua pemuda itu dibekuk Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten usai kedapatan membawa narkoba jenis tembakau gorila pada Minggu (10/10/2021) malam.

Kedua tersangka yakni YD (26) dan SM (22) diamankan petugas di pinggir jalan Lingkungan Sepang Baru, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pukul 00.30 WIB. Diduga keduanya hendak melakukan transasksi jual – beli narkoba.

“Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan di Taktakan, diduga mereka ingin melakukan transaksi, namun pada saat kita geledah, kita menemukan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila dalam plastik klip bening di saku salah seorang tersangka,” Selain untuk dijual, kedua pelaku juga menggunakan untuk sendiri, kata Kasatnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia pada Senin (11/10/2021).

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti berupa tembakau gorila seberat 0,77 gram terbungkus plastik klip bening dan 1 unit handphone yang diduga dijadikan alat untuk bertransaksi turut diamankan petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentanf perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Agus.

Dengan tegas, AKP Agus pun meminta kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Karena menurutnya, hal itu dapat merusak tubuh dan merusak masa depan bagi para generasi muda.

Untuk itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat agar bisa terus bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Berkali-kali sudah kami sampaikan untuk menjauhi narkoba, karena itu berbahaya. Ga ada untungnya, selain merusak badan, ada sanksi hukum bagi para pemakai dan pengedarnya. Bisa merusak masa depan anak-anak muda,” tandasnya. (Hms/Red-BN)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *