Friday, March 29, 2024
Home > News > Crime & Law > Polres Bandara Soetta Ringkus Pelaku Penipuan Modus Masker Murah

Polres Bandara Soetta Ringkus Pelaku Penipuan Modus Masker Murah


Banten-News | Crime & Law | Tangerang

Kian hari masyarakat semakin sulit mendapatkan masker di pasaran untuk melindungi diri dari wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Namun, di tengah kesulitan memperoleh alat pelindung diri (APD) tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan.

Seperti yang dilakukan oleh DA (23). Perempuan asal Bogor, Jawa Barat ini mengaku dapat menyediakan masker dalam jumlah banyak.

Masker yang ditawarkan melalui media sosial ini pun dibandrol dengan harga yang sangat murah. Sehingga ada yang tertarik untuk membeli masker dari DA.

Ternyata, DA menipu calon pembelinya dengan modus masker harga murah. Bahkan, DA telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Sementara masker yang telah dipesan dan dibayar oleh calon pembeli tidak kunjung dikirim ke alamat yang telah disepakati.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, tersangka DA ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban (calon pembeli).

“Setelah adanya laporan dari korban, tersangka dapat kita amankan. Pelaku merupakan mahasiswi dan juga sebagai pengusaha event organizer,” kata Kombes Pol Adi di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (1/4/2020).

Adi menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara tersangka dengan korban. Dimana, korban harus membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen.

“Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp 28 juta, korban membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak pernah datang. Sehingga korban membuat laporan kepada kami,” jelas Kapolres.

Kepada Polisi, DA mengaku uang dari hasil dugaan tindak pidana penipuan tersebut digunakan untuk melunasi hutang piutang dan memenuhi kebutuhan sehari hari. Bahkan tersangka telah melakukan penipuan serupa sebanyak 3 kali.

“Pengakuannya baru dua kali melakukan penipuan. Namun setelah kita mendalami, ternyata pelaku ini telah melakukan tiga kali penipuan serupa,” tutur Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DA dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Ia juga dapat didakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (tangerangonline)

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *