Tuesday, November 28, 2023
Home > News > Crime & Law > Polisi Ungkap 47 Kasus Narkoba di Kabupaten Tangerang

Polisi Ungkap 47 Kasus Narkoba di Kabupaten Tangerang


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten

Jajaran Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang selama kurun waktu dua bulan terakhir.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selama kurun waktu tersebut pihaknya mengamankan 58 tersangka yang terdiri dari 54 laki-laki dan 4 orang wanita.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 70 gram dan ganja 300 gram. Lalu obat-obatan yaitu tramadol, eximer dan lainnya,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 Januari 2020.

Menurut Ade, puluhan tersangka yang diamankan sebagian besar berusia produktif, mulai dari 20–29 tahun.

“Cara mereka berdagang cukup dirumah saja. Karena, mereka ini sudah ada jaringan dan juga ada kurirnya yang tinggal mengantarkan kepada pembeli,” ungkapnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan penjualan barang haram tersebut Rp 50 ribu.

“Mereka ini mendapat keuntungan hanya Rp 50 ribu per-paket yang dijual. Mereka ini sekalian juga mengkonsumsi narkoba secara gratis,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Tangerang. Mereka juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tangerangonline)

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *