Narkotika jenis ganja dari Lampung seberat hampir 8 kg yang akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dari dua orang pria yaitu RD da AR.
Kedua pria bersama barang bukt itu diamankan di wilayah Ciseeng Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan pers, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menjelaskan bahwa pengungkapan anggota jaringan Narkotika antar pulau itu berawal dari pengintaian dan penangkapan tersangka RD.
“Dari RD yang berperan menampung dan mengedarkan barang haram itu diamankan 2, 8 kg ganja siap edar,” kata Kapolres, Senin (8/7).
Berdasar keterangan RD itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua yaitu AR yang berperan sebagai pemasok ganja kepada RD.
“Dari tangan AR, disita lebih dari 5 kg ganja,” jelasnya lagi.
Dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang haram itu dikirim dari Lampung melalui jalur darat dan dikendalikan oleh seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestro Tangerang Kota.
Sementara itu kedua tersangka saat ini mendekam dalam tahanan polisi itu dijerat pasal 114 UU Narkotika dan terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati. (Adr)