Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kota
Tim Resmob Polres Metro Tangerang mengamankan sejumlah orang yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat bentrok di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat, 7 Agustus 2020.
Akibat bentrok antar dua kelompok ini menyebabkan beberapa orang mengalami luka. Bahkan pengamatan di lokasi terdapat beberapa orang mengalami luka bocor di kepala.
Bentrokan yang terjadi akibat sengketa lahan ini dikarenakan adanya surat dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk eksekusi.
Saat bentrokan terjadi pihak kepolisian berhasil mengamankan sajam berupa pedang, celurit, panah, dan badik.
Kapolres Metro Tangerang Kombes. Pol. Sugeng Hariyanto mengaku telah mengamankan beberapa orang akibat insiden ini.
“Kalau ada yang diamankan kasusnya berbeda, berkaitan dengan senjata tajam, ada beberapa menurut laporan yang diamankan kita ikuti proses penanganan lebih lanjut,” ucapnya di halaman Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020).
Namun Kapolres belum dapat mengungkapkan jumlah orang yang diamankan karena kedapatan membawa membawa senjata tajam.
“Nanti saya konfirmasi ke Reskrim, saya juga belum ada data akurat yang diamankan,” ujarnya.
Kapolres berharap kedepannya kejadian antar warga ini tidak kembali terulang. Terlebih lagi mereka merupakan warga di lingkungan yang sama.
“Saya imbau ke semua pihak untuk sama-sama kendalikan diri kendalikan emosi dan biarkan proses berkelanjutan jalur hukum yang ada. Kita minta pengadilan lebih jelas bagaimana munculnya permohonan eksekusi dan bagaimana objek itu ada di BPN, ini perlu diluruskan,” tegas Kapolres. (TO)