Friday, March 29, 2024
Home > News > Crime & Law > Polda Banten Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion Bersama Mitra Lembaga

Polda Banten Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion Bersama Mitra Lembaga


Banten-News | Crime & Law | Serang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama mitra lembaga dengan tema “Public Interest Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten” yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bertempat di Ruang Badan Penganggaran Gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa (21/06).

Kegiatan FGD juga di hadiri Arif Budiman Biro hukum Setda Provinsi Banten, Agus Murdani Kanwil BPN Banten, Rizki Yustika PTUN Serang, Suparta KNPI Banten, Toni Anwar Mahmud ketua komisi informasi Provinsi Banten, Lutfi sebagai komisioner bidang penyelesai sengekta Informasi, Firdaus Akademisi, Ai Dewi Suzana Sekertaris Dinas Komunikasi, informasi, statistik persandian Provinsi Banten, perwakilan media serta mahasiswa.

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa pada hari ini KI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama mitra lembaga.

“Tujuan dilaksanakanya kegiatan tersebut bagaimana komisi informasi mengukur Public Interest terhadap penyelesaian sengketa informasi pubik mengingat  bahwa KI sebagai kuasi negara perlu mendapatkan berbagai prespektif dari kalang akademisi, masyarakat pemerhati hukum, ormas serta penegak hukum yang ada di Provinsi Banten,” kata Toni.

Toni juga menyampaikan perlu adanya persamaan presepsi mengingat KI lebih mendorong lahirnya layanan informasi publik bagi pemohon dan pengguna informasi.

“Sehingga masyarakat dimudahkan untuk memperoleh informasi publik dari seluruh badan publik yang ada Provinsi Banten serta salah satu orientasinya pertujuan untuk mencerdaskan dan mensejahterakan,” ucap Toni

Diakhir Toni mendorong agar badan informasi publik yang ada di Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan peraturan komisi informasi (perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan informasi publik.

“Salah satunya adalah mengmutahirkan informasi publik selanjutnya di upload melalui website resmi masing masing,” tutup Toni.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyambut baik kegiatan tersebut.

“Selain untuk menambah pengetahuan tetang standar pelayanan informasi publik serta cara penyelesaian sengketa informasi dan untuk menjalin silaturahmi,” ucap Shinto. (Bidhms/Bn-Mlt)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *