Banten-News | Crime & Law | Tangerang
Majelis hakim PN Tangerang yang menyidangkan perkara lingkungan hudup menjatuhkan putusan kepada PT. Advance Recycle Technology (ART) membayar denda sebesar Rp Rp 4 miliyar kerena terbukti memasukan limbah ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amar putusan majelis hakim PN Tangerang pada 15 Desember 2022 menyatakan terdakwa ART yang diwakili CFO (Chief Finance Officer) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memasukan limbah ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tegang waktu dua bulan sejak putusan diketuk terdakwa tidak dapat membayar denda Rp 4 milyar maka harta kekayaan/aset milik PT. ART dirampas untuk dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kajari Kota Tangerang Erich Folanda SH, M. Hum dalam siaran pers yang diterima media online banten-news.com, Rabu (15/2/2023) menyebutkan, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 12.10 WIB, PT Advance Recycle Technology dalam hal ini diwakili Jumanti Djajaprana selaku CFO (Chief Finance Officer) sekaligus dalam jabatannya sebagai General Manager telah membayarkan denda sebesar Rp4.000.000.000 melalui Bank BCA KCP Citra Towers Jakarta di Citra Towers North Tower Lt.01 No. Unit 01/GF Jl. Benyamin Suaeb Kavling A6, Kec. Kemayoran DKI Jakarta kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1606/PID.B/LH/2022/PN TNG tanggal 15 Desember 2022.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print- 4767/M.6.11.3/Eku.3/12/2022 tertanggal 28 Desember 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1606/PID.B/LH/2022/PN TNG tanggal 15 Desember 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkragh).
Perkara lingkungan berawal import limbah yang dilakukan PT. ARC tidak memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) dan PI (Persetujuan Impor) sebagaimana syarat untuk melakukan impor limbah Non B3 yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3dimana didalamnya diatur dalam 2 kelompok, yaitu kelompok A yang tidak menggunakan rekomendasi dari KLHK dan Kemenperin yaitu sisa scrap, dan reja logam dan kertas, kemudian kelompok B yang menggunakan rekomendasi dari KLHK dan Kemenperin yaitu sisa scrap dan reja plastik, karet, kaca, tekstil/TPT.
Sedangkan limbah elektronik seperti PCB dan baterai bekas tidak diijinkan untuk diimpor karena masuk dalam kategori electronic waste, dan sesuai ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 Pasal 19 menyebutkan bahwa apabila limbah yang diimpor terbukti mengandung limbah B3, maka importer wajib mengekspor kembali limbah tersebut paling lama 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen manifest, namun hal tersebut tidak dilakukan PT. Advance Recycle Technology lakukan.
Sehingga PT. Advance Recycle Technology dinyatakan melanggar Pasal 105 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU R.I No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Atau Pasal 106 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU R.I. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Bn-mlt)