Monday, September 25, 2023
Home > News > Crime & Law > Pimpinan PT EJI Dalam Perkara Union Busting Divonis 2 Tahun di Pengadilan Tangerang

Pimpinan PT EJI Dalam Perkara Union Busting Divonis 2 Tahun di Pengadilan Tangerang


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kota

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang dan semangat yang pantang menyerah, akhirnya Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan dan memvonis bersalah dua pimpinan PT Ecos Jaya Indonesia masing-masing Mr. Xuan Zaijie selaku Manager Produksi dan M Syarif selaku Staf Produksi dengan hukuman 2 Tahun Penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang tindak pidana Ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Tangerang dijalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Kota Tangerang, Kamis, 16 Juli 2020.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa dua orang pimpinan PT Ecos Jaya Indonesia yaitu Mr. Xuan Zaijie dan M. Syarif yang beralamat di jalan Raya Pemda Tigaraksa RT. 004/RW. 001, Kelurahan Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yaitu : BERSALAH melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Union Busting yang berbunyi :

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

A. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

B. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

C. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

D. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sangsi Penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Dengan hasil putusan sebagai berikut :

M Syarif (terdakwa)

  1. Terbukti secara syah telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.
  2. Pidana penjara 2 tahun dan
  3. Membayar denda 150 jt jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan
  4. Agar membayar beban biaya sebesar Rp. 5.000,- 

Mr. Xuan Zaijie (terdakwa)

  1. Terbukti secara syah telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.
  2. Pidana penjara 2 tahun dan
  3. Membayar denda 150 jt jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan
  4. Agar membayar beban biaya sebesar Rp. 5.000,- 

Atas putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang tersebut, Imam S selaku Ketua DPD SPSI’73 Provinsi Banten yang juga Ketua DPC SPSI’73 Kabupaten Tangerang beserta  seluruh pengurus dan pimpinan, mengucapkan terima kasih dan selamat kepada PPNS Povinsi Banten, atas berbagai macam dukungan dan suportnya kepada para buruh yang tergabung dalam SPSI’73 dalam melawan Kezholiman dan kesewenang-wenangan pimpinan perusahaan kepada para pekerja dan buruhnya, diantaranya :
Marihot Marbun, SE.M.Si, Riduan Sirait, SH.,M.Si, Agus Salim, SH.,M.Si, Bangun Tua Sinaga, SE, Rachmatullah, SH.,MH, Mustahal, SKM dan juga kepada Agus Subekti, S.Sos., M.Si selaku Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3 Provinsi Banten. (MBC)

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *