Thursday, March 28, 2024
Home > News > Crime & Law > Perppu Covid-19 Akan Digugat Mahutama

Perppu Covid-19 Akan Digugat Mahutama


Banten-News | Crime & Law | Tangerang

Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) akan menggelar Webinar via Zoom dengan ID: 696 619 283 dan password: MAHUTAMA1 pada Sabtu (11/4/2020) tentang akan menggugat Perpu Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Sekjend Mahutama Auliya Khasanofa melalui Siaran Pers yang diterima banten-news.com di Kota Tangerang, Jumat, 10 April 2020.

Auliya menyebutkan sebagai Keynote speaker akan disampaikan oleh Din Syamsuddin yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Pembicara terdiri atas Syaiful Bakhri sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Muhammad Fauzan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (HTN FH Unsoed), Sulardi pakar HTN FH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Iwan Satriawan Wakil Dekan I FH Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Ahmad Yani yang  pernah menjadi Anggota DPR RI dan Advokat serta moderator Auliya Khasanofa Sekjend Mahahutama.

Ketua Umum Mahutama Aidu FItriciada Azhari menyampaikan tradisi akademik wajib dikedepankan maka dari itu Mahutama fokus kepada kajian ketatanegaraan aktual untuk memberikan pencerahan.

Auliya dalam keterangannya menyampaikan Presiden dengan kewenangannya menurut Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 akhirnya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu dengan judul terpanjang dalam sejarahnya ini lahir sebagai reaksi dari Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mulai mengkhawatirkan di Indonesia.

Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Maret 2020. Kendati demikian, sesuai Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan).

Perppu Covid-19 ini, kata Auliya, kemudian menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang tengah berjuang menghadapi wabah virus corona. Perppu Covid-19 yang ditandatangani Presiden di Istana Bogor diduga “memanfaatkan” situasi darurat kesehatan dengan menggunakan kewenangannya menyamakan dengan kegentingan yang memaksa.

Menurut Auliya, jelas persoalan keuanganyang diatur dalam Perppu ini tidak ada soal kegentingan, yang memenuhi indikator Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 hanya wabah Corona yang memenuhi indikator tersebut, kedua ancaman krisis keuangan dan stabilitas kegentingan nasional itu tidak tepat.

“Termasuk ada pasal 27 dalam Perppu Covid-19 yang dikhawatirkan bisa menciptakan abuse of power maka dari itu perlu diseminarkan oleh Mahutama,” tutur Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT.

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *