Tuesday, November 28, 2023
Home > News > Public Service > Pemkot Tangsel Ajak ASN Netral Pilkada

Pemkot Tangsel Ajak ASN Netral Pilkada


Banten-News | Democracy | Tangsel

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel sosialisasi netralisasi aparatur sipil negara (ASN) jelang pilkada pada September mendatang.

Kepala Kesbangpol Kota Tangsel Wawang Kusdaya menjelaskan, sosialisasi diikuti 100 peserta dari semua perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) baik lurah, camat, dinas.

“Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejari terkait netralitas ASN, aturan apa saja yang melekat kepada ASN, yang boleh dan tidak dalam pilkada nanti, narasumber akan menjelaskan hal tersebut,” ungkapnya, kemaren Rabu, 12 Februari 2020.

Wawang mencontohkan, terkait halnya mutasi atau rotasi. Yaitu adalah melakukan rotasi jabatan bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Sebelumnya, peraturan berbunyi bahwa rotasi dilakukan enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, terkecuali Pemkot mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut,” ujarnya

Dengan adanya ketentuan baru ini, Wawang menjelaskan bahwa sangat penting sosialisasi ini. Agar netralitas ASN bisa terjaga. Selain itu, memastikan bahwa tahapan pilkada langsung bisa dilakukan di lingkungan administrasi Kota Tangsel.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, jika dalam mewujudkan pilkada yang adil dan jujur, ada banyak hal yang harus dilakukan. Misalnya, KPU yang didampingi Bawaslu untuk memenuhi tahapan-tahapan. Pencoblosan. Perhitungan suara, sampai dengan dilakukan pelantikan.

”Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, bahwa untuk pegawai di pemerintah. Siapapun yang yang mendapatkan pendapatan dari anggaran pemerintah maka memiliki potensi untuk diperiksa,” ujar dia.

Dia menambahkan, semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban.

Sementara itu Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, menjelaskan, jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.

”Satu adalah politik uang dan lainnya adalah netralitas ASN,” ujar Acep.

Menurutnya, dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015 terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur. (T7/mad/kam)

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *