Friday, March 29, 2024
Home > News > Public Service > Pemerintah Kota Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 8 Februari

Pemerintah Kota Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 8 Februari


Banten-News | Public Service | Tangerang Kota

Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperbaharui surat edaran maupun pendukungnya, Senin, (25/1/2021).

Walikota menjelaskan ada perbedaan jam operasional yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB semua restoran dan pusat perbelanjaan harus menghenatikan kegiatan. Secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Walikota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Berharap semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” ucap Walikota. (sam)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *