Friday, March 29, 2024
Home > News > Crime & Law > Pelaku Vandalisme di Tangerang Didakwa Pasal Tentang Penghasutan

Pelaku Vandalisme di Tangerang Didakwa Pasal Tentang Penghasutan


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kota

Tiga orang terdakwa vandalisme di Kota Tangerang tengah menjalani persidangan. Ketiga pemuda tersebut telah ditahan sejak tanggal 9 April 2020 oleh Polres Metro Kota Tangerang, kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya, dan terakhir dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang.

Ketiga pelaku vandalisme tersebut yakni Rizki Julianda, Muhammad Rizki Riyanto, dan Rio Imannuel.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Shaleh Al Ghifari mengatakan, hari ini ketiga terdakwa akan menjalani proses sidang. Sebelumnya, sambung Shaleh, ketiganya dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Jadi, barang siapa melakukan penghasutan yang menyebabkan keonaran itu akan dipidana, bisa sampai 9 tahun penjara kalau enggak salah,” kata Shaleh, Senin, 15 Juni 2020.

Sebelumnya, sambung Shaleh, terdapat 5 tersangka, namun 2 diantara mereka telah diputuskan bersalah. “Mereka diputuskan bersalah, antara 4 atau 5 bulan, ditahan di Lapas Anak Kota Tangerang,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengetahui dalang di balik kejadian ini, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari penyidik. Ia mengaku kesulitan untuk bertemu dengan ketiga tersangka, begitu juga dengan pihak keluarga.

“Kami berkali-kali akses, mencoba bertemu, kami kesulitan. Keluarga tersangka juga begitu,” ungkapnya.

Kendati demikian, Shaleh mengatakan bahwa saat ini ketiganya dalam kondisi baik, sebelumnya pada saat penangkapan ketiganya mengalami intimidasi.

“Mulai dari kekerasan fisik saat penangkapan, terus pada saat sebelum diperiksa,” paparnya.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun memaparkan, ketiganya didakwa dengan dugaan penghasutan. Lantaran ketiganya telah melakukan tindak penghasutan dengan muatan ideologi Anarko di tengah pandemi Covid-19.

“Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara,” ungkap Tri dalam persidangan.

Sementara itu, Salah satu dari ketiga terdakwa, Muhammad Rizki Riyanto mengaku jika saat penangkapan, aparat kepolisian melakukan tindakan intimidasi pada dirinya. Selain intimidasi secara verbal, Rizki mengaku jika polisi juga melakukan tindakan represif.

“Saya tanya surat penangkapannya, terus dikasih surat penangkapannya, cuma enggak ada nama kami bertiga. Saya diintimidasi dengan laras panjang, di situ saya diikat dan disekap sampai luka. Tangan saya juga diikat mati dan kepala saya dimasuki kantong keresek untuk mengaku siapa yang nyuruh dan mendanai saya, padahal sudah saya jawab, ini inisiasi bertiga,” tandasnya. (updatenews.co.id)

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *