Thursday, March 28, 2024
Home > News > Crime & Law > Nama-nama Beralamat Fiktif Klaim Miliki Tanah di Pantura, Siapa Inisial W?

Nama-nama Beralamat Fiktif Klaim Miliki Tanah di Pantura, Siapa Inisial W?


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten

Aspirasi warga Tangerang Utara atau Pantura, Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan mafia tanah di wilayahnya, nampak belum meredup. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini belum menanggapi secara resmi aspirasi warga tersebut.

Berdasarkan beberapa data surat keterangan riwayat tanah, surat tanah tidak sengketa, surat tanah belum bersertifikat, kutipan Letter C di beberapa desa di Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji yang diterima radar24news.com, diketahui ada nama-nama beralamat fiktif yang mengkliam memiliki tanah di Pantura. Hal itu diketahui setelah radar24news.com melakukan penelusuran.

Nama-nama itu diantaranya, Kurtubi beralamat di Kampung Pondok Kelor RT 001 RW 006, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur mengkliam memiliki tanah seluas 6.352 meter persegi di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi.

Gambar ukur tanah yang diklaim milik Kurtubi di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi. (istimewa)

Jabar beralamat di Kampung Kelor RT 003 RW 005, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur mengkliam memiliki tanah seluas 1.512 meter persegi di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

Padahal alamat kedua orang tersebut tidak ada di Desa Pondok Kelor. Sebab di desa itu hanya ada RW 01 hingga RW 04.

“Di Desa Pondok Kelor tidak ada RW 05 dan RW 06, hanya ada RW 01 hingga RW 04. Saya juga baru dengar nama-nama itu,” kata salah seorang warga Kampung Pondok Kelor, Desa Pondok Kelor Ibrohim, Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya, Kepala Desa Pondok Kelor Junaedi mengatakan, bahwa di Desa yang dipimpinnya hanya ada RW 01 hingga RW 04. Namun demikian, Junaedi tidak bisa memastikan nama-nama yang ada didokumen tersebut ada tidak di Desa Pondok Kelor.

“Kalau nama Kurtubi saya belum bisa pastikan ada atau tidak. Tetapi di Desa Pondok Kelor tidak ada RW 06. Disini hanya ada RW 01 sampai RW 04,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi Bajuri mengakui, menandatangani surat keterangan riwayat tanah, surat tanah tidak sengketa dan surat tanah belum bersertifikat.

Bajuri juga tahu bahwa surat yang ditandatangani itu untuk proses pembuatan Akte Jual Beli (AJB) tanah.

“Saya sekarang baru mengingat, bahwa saya itu saat menjadi Pjs kades Rawa Burung benar menandatangani surat tersebut. Penandatanganan berkas itu bersamaan dengan Pjs Kades yang lain,” kata PNS Pemkab Tangerang yang bertugas di Kantor Kecamatan Kosambi ini.

Bajuri menyangka, berkas yang ditandatangani itu hanya sebatas surat izin untuk pembangunan pemerintah, bukan terkait urusan yang lain.

“Saya khawatir disalahkan jika tidak ditanda tangani. Akhirnya diambil keputusan untuk menandatangani berkas itu. Saya juga mengaku tidak teliti. Apalagi Pjs Kades yang lain juga menandatangani, saya yang terakhir. Jadi saya tidak terpikir untuk merugikan masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanya siapa yang meminta tanda tangan itu, Bajuri menyebut nama berinisial W. namun demikian Bajuri tidak mau menyebutkan alamat berinisial W.

“Saya mah berpatokan dengan W aja, dia yang dulu minta tanda tangan,” pungkasnya. (ade maulan/imron)

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *