Banten-News | Photo Gallery | Tangerang Kabupaten
Luar biasa, berbahayakan pelanggan/kumunitas dengan resiko diatas listrik tegang tinggi tiga rumah makan berderek dengan RM Urang Sunda HJJ, dan RM Tatar Sunda Resto & Function dan #Yuk Setujuan yang baru di Jl. Raya Legok – Karawaci, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelpa Dua.
Dibalik tembok pagar antara RM Urang Sunda HJJ, RM Tatar Sunda Resto & Function dan #Yuk Setujuan berseberangan dengan komplek Cluster Agnesi Symphonia
(ruko dan rumah hunian) di Kelurahan Medang Lestari. Tanah yang diatas Listrik Tegang Tinggi dipake untuk Taman Melody Lake yang alami, indah dengan kolam buat keluarga sambil relax dan selfish.
Camat Kelapa Dua dulu bu Prima bilang bahwa Kecamatan tidak lagi mengeluarkan ijin. Lalu siapa yang mengurus perizinan dengan dua rumah makan itu melanggar atau tidak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 2 Ayat 1.
Pak Bupati Tangerang Zaki Iskandar bilang, penutupan outlet/restoran dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 2 Ayat 1, langsung ke tempat pengelola tanpa menunggu persetujuan pemilik outlet oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Lalu……..??? (Bn)