Banten-News | Public Service | Tangerang Kabupaten
LSM Kompak minta agar Inspektorat memeriksa LPJ Dana Desa tahun 2018 untuk diperiksa dan dievaluasi, menyusul ditemukannya kejanggalan dalam pengadaan mobil operasional desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018.
“Kami berharap agar Inspektorat memeriksa LPJ Dana Desa tahun 2018. Karena, kami menduga adanya laporan yang sesuai dengan realisasi anggaran,” terang H Retno, ketua LSM Kompak, Kamis, 2 Juli 2020.
Retno mengatakan, aset Desa berupa kendaraan operasional roda empat yang saat ìni ditilang oleh polisi karena tidak memiliki surat-suratnya. Diduga menyalahi aturan dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.
“Kami mencurigai ada oknum pejabat yang ikut bermain dalam proses pengdaan kendaraan roda empat di Buaran Mangga,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang sedang didalami kata Retno, ada kendaraan operasional di desa-desa lain yang diduga melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Diantaranya terdapat STNK perorangan bukan atas nama Pemerintahan Desa.
“Kami sedang mendalami temuan adanya keterlibatan oknum pejabat yang ikut bermain dalam pengadaan mobil operasional Desa ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kendaraan operasional Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditilang oleh Polantas Jakarta, pada Sabtu (20/06/2020).
Mobil jenis Grand Max tahun 2018 tersebut bernomor polisi B 1471 COM tersebut diduga memakai plat merah palsu.
“Saya mau ke Jakarta malam minggu kemarin tanggal (20/06/2020). Namun, karena mobil yang saya kemudikan tidak memiliki surat-surat. Sekarang ditahan polisi Jakarta,” terang Angga pengemudi yang merupakan warga Pakuhaji kepada wartawan Rabu 24/06/2020). (detakbanten.com)