Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kota
Sidang lanjutan Kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Sobari (72) kembali digelar di Pengadilian Negeri (PN) Tangerang, Kamis 29 Agustus 2019.
Sidang yang di ketuai majelis hakim PN Tangerang Ely Noeryasmin dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi saksi yang di hadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Isram.
Dalam keterangannya para saksi yakni Aning Nuyani dan Adnan menjelaskan bahawa dirinya tinggal di lahan tersebut sejak tahun 2005 di lahan itu memang sudah ada bangun bedeng untuk mengisi kekosong warga menyuruh saya untuk mengisi bedeng itu dengan mengajar ngaji anak-anak”ungkap Adnan kepada Majelis hakim PN Tangerang.
Ketika di tanya oleh majelis hakim mengenai lahan itu bersertifikat atau tidak, saksi tidak mengetahui secara pasti, ia mengetahui tanah itu dari warga milik negara yang sudah di kelola puluhan tahun oleh warga.
”saya tahu tanah itu dari warga, kalu bersertifikatnya saya tidak tahu.pada bulan Desember 2013, ada tiga orang datang ke lokasi melakukan pengukuran dan mengambil dokumentasi dengan memotret lahan itu dari perbincangan orang itu, lahan itu sudah ada pemiliknya,” jelas Adnan.
Hal senanda dikatakan oleh saksi lainya Aning Nuryani yang menjelaskan bahawa dirinya sudah berada di lokasi tersebut sejak tahun 2006 dia mengetahui lahan itu milik negara dari warga sekitar yang sudah tidak di kelola selama puluhan tahun.
”waktu saya ingetnya hari Selasa bulan Desember 2013,datang dua unit kedara motor dan mobil ke lokasi yang bertujuan untuk melakukan pemotretan kedua kalinya mereka datang bertujuan untuk melakukan pengukuran dan mencari batas tanah, tapi tidak di ketemukan,” jelas Aning kepada majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim PN Tangerang menunda dan akan melanjutkan sidang Kamis 5 September 2019, dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Isram mengatakan sidang selanjutnya masih mendengarkan saksi-saksi dan saki ahli. “Kita juga nanti akan membawa perkara ini ke perdata,” jelasnya usai Sidang.
Untuk diketahui, terdkwa Sobari (72) diduga telah melakukan penyerobotan dan mempertahankan lahan garapan yang telah ia duduki selama berpuluh-puluh tahun dikawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHP terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah sebagian lahan yang Sobari duduki saat ini.
“Sebetulnya itu tanah negara, saya memang hanya menggarapnya sejak tahun 1988. Saya akan terima jika tanah itu negara yang kelola dan tidak diakui perorangan,” kata Sobari di PN Tangerang, Jumat (10/5/2019) lalu.
Lebih lanjut Sobari menjelaskan, pada 2013 seseorang berinisial MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya.
Bahkan, klaim atas tanah negara yang diduduki Sobari hingga hari ini tidak hanya satu orang, sebelumnnya beberapa pihak, ada yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).
“Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan kecamatan, tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda,” ungkapnya.
Berdasarkan penuturan dia, di tahun 1974 lalu, tanah yang dia garap sebagai usaha itu sebelumnya adalah tanah negara. Namun belakangan, beberapa pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama pribadi.
“Saya berkali-kali diminta mengosongkan, karena saya tahu sejarahnya, saya kekeh. Akhirnya di pidanakan seperti ini. Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum yang sah,” kata dia.
Sementara, Margono, anak Sobari juga ikut menjelaskan, bahwa kasus tanah yang saat ini di meja hijaukan tersebut, sebelumnya sudah di laporkan juga olehnya ke Polda Banten, dengan dugaan tindakan pindana pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh MS.
“Namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Kenapa bapak saya sudah di persidangkan. Kan jadi pertanyaan,” kata Margono.
Pada sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang juga sempat dibatalkan, dikarenakan satu orang dari saksi pelapor tidak hadir di persidangan.