Banten-News | Democracy | Tangsel
Penyelenggaraan Pilkada 2020 termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah disepakati pada 9 Desember mendatang. Keputusan penundaan karena terjadi pandemi Covid-19 yang otomatis juga mengubah proses tahapan dan lain sebagainya.
“Kalau yang dimaksud protokol kesehatan tentunya iya,” kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro kepada kabar6.com, Kamis kemarin.
Ia menerangkan, Peraturan KPU itu yang membuat KPU RI. Nantinya penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota melihat regulasinya jika PKPU sudah resmi dikeluarkan.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Tangsel belum bersedia berkomentar ihwal kenaikan ongkos pelaksanaan pemilu pada masa pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemerintah daerah mengucurkan sekitar Rp 60 miliar untuk KPU Tangsel dan Rp 12,9 miliar bagi Bawaslu.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menyatakan selama pandemi Covid-19 pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran dengan cara online.
“Kami menerima laporan dengan cara online ataupun datang langsung ke kantor Bawaslu,” terangnya.
Biaya penyelenggaraan Pilkada 2020 dipastikan membengkak dari rencana tahapan sebelumnya. Panitia penyelenggara pemilu bersama pemerintah pusat sepakat pilkada diundur menjadi 9 Desember dari rencana awal 23 September mendatang.
“Ya otomatis dan sulit dihindari,” kata Jum’at (29/5/2020).
Ia berpandangan, perubahan ketiga Peraturan KPU nantinya akan proses tahapan pelaksanaan pesta demokrasi harus sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
Adapun pelaksanana tahapan pilkada akan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020. Tahapan sempat dihentikan karena terjadi pandemi Covid-19.
“Contohnya, sekarang saja di kantor kami menyediakan cairan hand sanitizer,” jelas Acep.
Menurutnya, penyelenggara pemilu juga nantinya harus menfasilitasi alat pelindung diri dan lain sebagainya untuk panitia penyelenggara di lapangan maupun masyarakat pemilih.
Acep bilang, laporan cara online dapat dilakukan dengan menghubungi petugas penanganan pelanggaran yaitu Syarif di nomer telpon 081947142172 serta Didin Mahfudin di nomor telpon 0895331338780 dan juga bisa melalui email [email protected]. (K6)