Banten-News | Crime & Law | Tangerang Bandara
Komplotan pencurian disertai kekerasan dengan modus membius dan membuang korbannya dipinggir jalan dibekuk Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Para pelaku berjumlah empat orang berinisial B alias BD berumur 48 tahun, YS alias IY alias K 49 tahun, A alias K alias O 50 tahun dan IB 50 tahun. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya sebanyak lima kali.
“Dua pelaku adalah residivis dan satu lainnya bergelar sarjana teknik pertanian. Mereka di ditangkap dilokasi terpisah,” ungkap Kompol Ahmad Alexander Yuriko, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta kepada media Selasa (1/9/2020).
Alexander mengaku, penangkapan empat pelaku itu berdasarkan laporan dari salah satu korban bernama Mustari warga Serang, Banten.
“Korban bekerja di Jayapura, Papua dan hendak pulang ke kampung halamannya di Serang, Banten. Namun, nahas selain dicuri, korban juga dibuang dipinggir jalan dalam keadaan pingsan oleh para pelaku,” terang Alexander.
Para Tersangka berbagi peran dengan menawarkan untuk pulang bersama karena tujuan yang sama kepada calon Korban untuk kemudian Korban dibuat tidak sadar dengan mengkonsumsi yang disebut para Tersangka sebagai Obat Masuk Angin.
“Para pelaku, berpura-pura sebagai penumpang lain yang turut serta dengan tujuan yang sama yaitu Serang Banten,” katanya.
Dia menambahkan, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, Ayat 1 dan Ayat 2 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancama hukuman 12 tahun penjara.