Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten
Diduga karena frustasi setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pria berinisial AM, 30, warga Kampung Citangkar Kidul, Desa Ciawi, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang nekat bunuh diri dengan gantung diri dirumah istri sirinya di Kampung Santri, Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang, Minggu, 3 Mei 2020.
Informasi yang diperoleh wartawan, kasus gantung diri yang dilakukan korban, pertama kali diketahui istrinya berinisial SJ.
Ketika itu, saksi baru pulang dari pasar sekitar pukul 10.30 WIB, saat membuka pintu kamar, saksi SJ histeris setelah melihat suaminya sudah dalam kondisi terbujur kaku dengan posisi leher tergantung di kamar.
Mendegar teriakan itu, warga setempat kaget dan berdatangan.
“Berdasarkan keterangan istrinya, korban kerap murung setelah diberhentikan ditempat kerja dan tidak mendapatkan gaji,” kata sumber radar24news.com di lingkungan Polresta Tangerang.
Tidak hanya itu, lanjut sumber, berdasarkan keterangan keluarga istrinya, AM juga punya hutang, sementara kondisi ekonominya sedang kurang baik.
“Dugaan sementara korban depresi karena faktor ekonomi hingga nekat gantung diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Mauk AKP. Kresna Ajie Pangestu membenarkan kejadian tersebut, namun untuk motifntya, dirinya belum mengetahui.
“Tadi kita upaya untuk mengorek informasi, tapi pihak keluarga almahrum masih shock,” singkatnya melalui telepon. (radar24news.com)