PT Sandrafin menyuruh karyawan-karyawannya yang sudah bekerja selama 20 sampai 40 tahun untuk mundur dari perusahaan. Hal itu diungkapkan Marjaya, kuasa hukum karyawan PT Sandrafin, Sabtu, 23 November 2019.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihak perusahaan belum berubah dengan keputusannya dengan uang kompensasi Rp 35 juta perkaryawan.
“Perusahaan sampai saat ini engga berubah dengan uang kompensasi sebesar Rp 35 juta dengan catatan karyawan mengundurkan diri,” kata Marjaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Marjaya menjelaskan, secara database infomasi dari pengawas provinsi Banten, pihak perusahaan masih memberikan database wajib lapor yang artinya pihak perusahaan tidak tutup.
“Saat ini kita menunggu anjuran Dinas untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Serang akan tetapi pihak perusahaan mau mempekerjakan kembali cuma di bagian kebersihan alias tukang sapu, hal ini yang kemudian menjadi permasalahan baru,” pungkas Marjaya. (kabar6)