Thursday, March 28, 2024
Home > News > Crime & Law > Jreng-jreng….Terungkap Ternyata Tanah Milik Keluarga Turyani Sudah Dilakukan Pemutihan Tahun 2000

Jreng-jreng….Terungkap Ternyata Tanah Milik Keluarga Turyani Sudah Dilakukan Pemutihan Tahun 2000


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Selatan

Polemik masalah tanah yang dialami oleh keluarga ibu Turyani istri dari almarhum Sadun warga Kp. Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan kini memasuki babak baru. Ternyata pada tahun 2000 telah dilakukan Pemutihan tanah dikawsan sekitar oleh pihak BPN Tangerang (masih ikut BPN Kabupaten Tangerang-red) dan sekarang menjadi BPN Kota Tangsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Yanih anak kedua dari ibu Turyani yang juga didampingi oleh ibu Turyanih sendiri kepada banten-news.com dilokasi rumahnya di Kp. Sarimulya pada Kamis (16/9/2021) siang.

“Dulu tahun 2000 pernah dilakukan Pemutihan tanah di Kp. Sarimulya oleh BPN Tangerang dan juga orang Kelurahan Setu pak. Waktu tahun 2000 itu orang BPN didampingi orang Kelurahan Setu dan Bapak Marta (alm) ketua RT 001 / 001. Selesai pengukuran tanah kami saat itu kami membayar biaya pengukuran sebesar Rp 250 ribu rupiah, dan satu minggu kemudian Pak RT Marta almarhum datang kerumah kami untuk memberikan surat SPPT pajak tanah dan bangunan rumah kami dan juga selembar kertas agak tipis berwarna kuning. Ini Bu Turyani SPPT pajak tanah dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun ya, dan ini tanda bukti tanah seluas 245 meter persegi sekarang sudah sah jadi milik ibu Turyani. Disimpan baik-baik ya surat keterangan ini,” kata Marta Ketua RT 001/ 001 almarhum, seperti diturunkan ucapannya oleh Yanih anak ibu Turyani.

Lanjut Yanih, tetapi saat ini surat keterangan Pemutihan tanah yang kami tinggali saat ini keberadaannya masih sedang dicari terselip dimana.

“Seinget saya surat itu saya simpan bareng sama surat didokumen-dokumen pembayaran PPB, tapi saya cari belum ketemu itu surat keterangan Pemutihan tanah rumah saya ini,” tuturnya.

Dari keterangan Yanih tersebut, maka saat ini sudah semakin terkuat benang merah nya mengapa SPPT PPB tanah dan rumah yang saat ini masih ditempati oleh ibu Turyani dan keluarganya itu atas nama Sadun (alm) suami ibu Turyani. Dan mengapa surat Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang dikeluarkan oleh Dinas Perkimta Kota Tangsel juga atas nama Sadun.

“Saya sudah meminta surat riwayat tanah tersebut kepada BPN Kota Tangsel, tapi pihak BPN tidak memberikannya dengan alasan semua dokumen tentang tanah tersebut sudah diberikan kepada Dinas Perkimta Kota Tangsel,” terang Toto, jurubicara keluarga ibu Turyani. (BTL)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *