Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penyerobotan tanah di desa Bunder, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang dengan terdakwa H Sobari (72) gagal menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, Kamis (11/7).
Dengan tidak hadirnya saksi saat itu membuat Ketua Majelus Hakim Elly Nur Yasmin yang memimpin sidang itu menunda jalannya sidang hingga pekan depan sembari mewajibkan JPU untuk bisa menghadirkan saksi yaitu Kepala Desa Bunder.
“Ini saksinya kan Suyono, dia tinggal di Tangerang. Dia Kepdes, apa pemanggilan ini sudah sampai ke saksi ?,” tanya Elly.
Sebelumnya, JPU Tia Mila mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi, tapi saksi tidak datang dan meminta agar majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan untuk kembali menghadirkan saksi itu.
Permintaan JPU itu ditolak Majelis Hakim dan tetap meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan.
“Tidak bisa, karena sidang ini harus selesai dalam 5 bulan. Kalau perlu, kita gelar sidang hingga malam,” jawab hakim.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum tetdakwa menilai JPU tidak serius dalam menjalani sidang tersebut.
“Klien kami sudah menunggu sejak siang, tapi ternyata JPU tidak bisa menghadirkan saksi lagi,” kata Isram, salah seorang Kuasa Hukum tetdakwa H. Sobari di luar ruang sidang.
Dengan tidak hadirnya saksi pada sidang itu membuat agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak baru mendengarkan keterangan dari saksi Merna Sriyanti yang juga pelapor dalam kasus tersebut. (……)