Thursday, March 28, 2024
Home > News > Crime & Law > Jadi Tersangka Kerumunan Prokes Imlek, Pengelola Pantjoran PIK Tidak Ditahan, Diskriminasi Hukum !

Jadi Tersangka Kerumunan Prokes Imlek, Pengelola Pantjoran PIK Tidak Ditahan, Diskriminasi Hukum !


Banten-News | Crime & Law | Jakarta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengelola Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial BJ. Meskipun BJ telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus dugaan kerumunan massa dalam acara perayaan Tahun Baru Imlek 2021.

Saat memberikan keterangan keoada awak media, Rabu  (17/02/2021), Dwi menyebutkan karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadap BJ hanya satu tahun penjara. Sehingga terhadap tersangka tidak perlu dilakukan penahanan.

“Dalam perkara dugaan kerumunan massa ini,  tersangka BJ dijerat dengan Pasal 93 jo 9 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp100 juta. Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan,” AKBP kata Dwi Prasetyo.

“Disebutkan dalam aturan tersebut, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” sambung Dwi..

Dwi menambahkan BJ ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Polisi juga tidak akan melakukan pengembangan perkara ini dugaan kerumunan massa perayaan Imlek tersebut. Dwi menambahkan acara tersebut terjadi secara spontan. Menurutnya, tak ada panitia yang dipersiapkan untuk menggelar kegiatan perayaan itu.

Sebelumnya pada Minggu 14 Februari 2022 dilaksanakan acara Perayaan Tahun Baru Imlek di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Acara tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Padahal saat ini di DKi Jakarta sedang dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut dilaksanakan guna menekan angka penularan Covid-19.

Akibat kegiatan tersebut petugas telah menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK. Penyegelan itu dilakukan pada 15-22 Februari 2021. (Foto & Article dari aumber MBC-BTL)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *