Thursday, September 21, 2023
Home > News > Public Service > FKMTI Serukan Warga Tangsel JANGAN PILIH Calon Walikota Pendukung Mafia Perampas Tanah Rakyat

FKMTI Serukan Warga Tangsel JANGAN PILIH Calon Walikota Pendukung Mafia Perampas Tanah Rakyat


Bantan-News | Public Service | Tangsel

Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) MENYERUKAN kepada warga masyarakat Kota Tangsel agar berhati-hati dalam memilih calon Walikota Tangerang Selatan. Sebab, di Kota Tangerang Selatan banyak korban perampasan Mafia tanah dipersulit oleh pihak aparat pemerintahan setempat untuk memperoleh surat-surat  yang berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 29 tentang Pelayanan Publik.
 
“Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan warkah tanah saja, warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak Camat Serpong saat itu Mursinah (sekarang Kasatpol PP-red) harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Pihak Kecamatan Serpong justru mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi MA justru makin MENGUATKAN  putusan PTUN dan KIP. Akan tetapi pihak Kecamatan Serpong masih saja bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” ungkap Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah saat berdialog dengan Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Senin (02/08/2020).

Menurut Agus Muldya, FKMTI mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah di Kota Tangsel kepada Fraksi PSI lantaran Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra merupakan kader PSI. Surja Surtjan ditugaskan oleh Presiden untuk menangani berbagai konflik lahan di Indonesia. Namun hingga saat ini FKMTI belum memperoleh waktu untuk bertemu langsung dengan kader PSI tersebut agar dapat mengungkap dan membeberkan modus perampasan tanah rakyat. 

Surja Tjandra baru menerima laporan dari para birokrat bawahannya yang menganggap persoalan konflik lahan sangat rumit dan menganggap hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan. Padahal,menurut Agus, oknum BPN lah yang membuat persoalan perampasan tanah rakyat menjadi rumit. Contohnya, lanjut Agus, BPN bisa menerbitkan SHGB  untuk perusahaan milik konglomerat di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli. BPN juga bisa membuat SHGB saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan.

“FKMTI sudah beberkan fakta ini dihadapan anak buah menteri. Dan saat pertemuan para birokrat sendiri bilang, tidak boleh diterbitkan sertifikat saat tanah dalam sita jamin seperti yang terjadi pada tanah girik C913 milik Rusli Wahyudi. Tanah tersebut dijadikan perumahan PUSPITA LOKA oleh pengembang besar sekelas BSD yaitu Sinar Mas Group. Dan ketika ditanya warkah SHGB, BPN Kota Tangsel berkelit bahwa warkahnya belum ditemukan. Bahaya jika terus dibiarkan,” tandas Agus Muldya, Sekjen FKMTI.

Agus menduga, ada kepentingan Oligarki agar kasus perampasan tanah rakyat tidak terungkap. Oligharki menggunakan tangan-tangan aparat negara mulai dari BPN dan juga pemerintah daerah. Tindakan birokrasi yang mempersulit warga masyarakat untuk memdapatkan hak-hak tanahnya jelas melanggar Pancasila dan UUD 45. Bahkan perintah Presiden Jokowi agar jajaran pemerintahan segera menyelesaikan persoalan tanah antara rakyat dan konglomerat, BUMN dan Negara terbukti diabaikan dan tidak dilaksanakan.

“Jelas tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab jika aparat negara sengaja mempersulit rakyat mendapatkan hak-hak tanahnya. Ini melanggar Pancasila dan UUD 45. Perintah Presiden pun diabaikan oleh seorang Camat Serpong. Apa kepentingannya seorang Camat Serpong mempersulit rakyat untuk mendapatkan hak informasi ?. Untuk kepentingan Mafia perampas tanah rakyat ?. Bahkan Camat Serpong saat itu Mursinah tidak mau menjalankan putusan MA agar Kecamatan Serpong memberikan informasi tertulis sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Camat Serpong bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang. Pertanyaannya untuk siapa Camat Serpong itu bekerja sehingga rela dipidana ?,” tanyanya. 

Bahkan belum lama ini, Menteri dalam negeri telah memanggil Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany terkait perampasan tanah yang melibatkan perusahaan properti. Ini pertanda bahwa Pemkot Tangsel dan jajarannya tidak bekerja untuk kepentingan rakyat yang ingin mendapatkan hak tanahnya. Untuk itu, FKMTI MENGINGATKAN agar warga Kota Tangsel TIDAK MEMILIH calon Walikota Tangsel yang terindikasi jadi kaki tangan Oligarki dan Mafia perampas tanah rakyat.

FKMTI juga berharap para calon Walikota menjelaskan apa yang akan mereka lakukan untuk memberantas oknum birokrat yang bersengkongkol dengan mafia perampas tanah.

“Calon kepala daerah, walikota harus punya komitmen kuat untuk menindak oknum di birokrasi yang berkomplot dengan mafia tanah, mempersulit rakyat mendapatkan hak atas tanah,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa, di Kota Tangsel, puluhan hektar tanah rakyat dikuasai oleh beberapa pengembang, bahkan oleh negara. Berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tangsel ada 1700 kasus tanah bermasalah. Wakil ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alex Prabu mendesak agar Walikota Tangsel untuk segera menuntaskan permasalah perampasan oleh para Mafia tanah sesuai dengan kewenangannya. 

“Ibu Airin sebentar lagi selesai jadi Walikota, seharusnya bisa memerintahkan para Camat dan Lurah nya agar membantu rakyat untuk memperoleh hak dan keadilan untuk tanah mereka yang belum mereka jual tetapi dikuasai oleh pengembang dan negara. Jadi bisa tinggalkan legacy yang baik untuk kepentingan warga Kota Tangsel,” katanya.

Alex Prabu menjelaskan tidak tertutup kemungkinan DPRD Kota Tangsel akan membentuk Pansus untuk mencari penyelesaian masalah pertanahan dI Kota Tangsel. Apalagi Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan pada tanggal 3 Mei 2019 agar persoalan tanah antara rakyat dengan pengusaha dan negara untuk segera diselesaikan. (MBC)

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *