Thursday, April 18, 2024
Home > News > Crime & Law > Diduga Melakukan Manipulasi Nilai Aset, Bos PT. Fuyindo Multi Perdana Akan Dipaorkan ke Polda Banten

Diduga Melakukan Manipulasi Nilai Aset, Bos PT. Fuyindo Multi Perdana Akan Dipaorkan ke Polda Banten


Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kabupaten

Diduga karena telah memanipulasi nilai aset perusahaan yang akan digunakan sebagai kompensasi pembayaran Pesangon, upah dan juga THR (Tunjangan Hari Raya) akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Fuyindo Multi Perdana (FYD) terhadap karyawannya, maka DPC SPSI 1973 Kabupaten Tangerang akan mengirimkan SOMASI kepada pimpinan PT FYD saudara Gunawan Sumargo.

Hal tersebut disampaikan oleh Suherman selaku Wakil Ketua DPC SPSI 1973 kepada MediaBantenCyber.co.id, pada Minggu (18/10/2020) malam. Menurut Suherman, yang menjadi dasar DPC SPSI 1973 menjual Aset perusahaan akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Bos PT FYP kepada seluruh karyawan/buruh nya dan berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang yang MEMERINTAHKAN agar PT Fuyindo Multi Perdana (FYD) melakukan Pembayaran Pesangon, Upah dan juga THR.

“DPC SPSI 1973 Kabupaten.Tangerang akan memberikan Somasi kepada Bos PT FYD saudara Gunawan Sumargo dan juga akan melaporkan dugaan Manipulasi nilai aset perusahaan tersebut kepada Polda Banten,” tandas Suherman.

Lanjut Suherman, apa yang dilakukan oleh DPC SPSI 1973 dengan mengirimkan Somasi kepada Bos PT FYD karena yang bersangkutan saudara Gunawan Sumargo diduga telah sengaja melakukan Penipuan (Manipulasi) kepada Pekerja PT FYD yang juga adalah anggota KSPSI 1973, terkait nilai aset perusahaan untuk pembayaran Pesangon, Upah dan juga THR karyawan/buruh yang di PHK.

“Berawal dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Serang yang isinya memerintahkan agar PT FYD melakukan Pembayaran Pesangon, Upah dan THR kepada seluruh karyawan/buruh akibat dampak dari Bangkrut nya perusahaan tersebut. Kemudian PT FYD menyarahkan sebagian Aset dari perusahaan tersebut berdasrkan List untuk pembayaran Uang Pesangon, Upah dan THR kepada seluruh karyawan senialai 4, 5 Milyar. Akan tetapi setelah dilakukan Penjualan aset perusahaan, ternyata aset yang diserahkan untuk dijual tersebut nilai dan Jumalahnya tidak sesuai dengan List, sehingga pekerja yang di PHK merasa dirugikan kurang lebih 3, 5 Milyar oleh Bos PT FYD,” ungkapnya.

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *