Tuesday, April 16, 2024
Home > News > Public Service > Diduga Kurangnya Pengawasan Dari Satpol PP Banyak Bangunan Tumbuh Subur Tanpa IMB di Kota Tangsel 

Diduga Kurangnya Pengawasan Dari Satpol PP Banyak Bangunan Tumbuh Subur Tanpa IMB di Kota Tangsel 


Banten-News | Public Service | Tangerang Selatan

Diduga karena kurangnya pengawasan dan sosialisasi dari aparatur pemerintah daerah terkait khususnya dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat banyak tumbuh suburnya berbagai bangunan baik itu rumah tinggal maupun tempat-tempat bisnis dan usaha yang tidak memiliki kelengkapan administrasi perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti yang ditemukan oleh TangerangNet.com didua lokasi yang berbeda, yaitu pembangunan cafe/restoran yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Jengkol, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong dan juga pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat pada Rabu (22/9/2021).

Dilokasi pembangunan cafe/restoran di jalan raya Pasar Jengkol Buaran, Serpong, pihak pemilik cafe sangat sukar untuk dikonfirmasi oleh awak media, sementara pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan melalui Herman selaku Penyidik Satpol PP Kota Tangerang Selatan kepada awak media mengaku sudah memberikan surat panggilan kepada pemilik pembangunan Cafe tersebut untuk dimintai keterangannya terkait belum adanya IMB pembangunan Cafe tersebut, sementara pembangunannya sudah mulai dikerjakan tanpa IMB. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan pemasukan uang Kas daerah dari sektor pajak, mau berusaha mencari uang di Kota Tangsel tapi tidak mau bayar pajaknya..

“Kami sudah menyurati pemilik Cafe tersebut untuk datang kekantor Satpol PP Kota Tangsel guna dimintai keterangannya atas pembangunan Cafe/restoran di jalan raya Pasar Jengkol Buaran yang belum mengantongi IMB tersebut,” kata Herman.

Sementara dari pantauan para awak media dilokasi pembangunan Cafe/restoran tersebut saat ini masih berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan sebagai aparat penegak Perda ketertiban umum Pemkot Kota Tangerang Selatan.

Hal serupa juga dijumpai saat beberapa awak media mendatangi proyek pembangunan rumah tinggal di Perumahan Bukit Nusa Indah Ciputat pada Rabu, 22 September 2021 siang. Kepada dua petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang menemuinya dilokasi proyek, M. Faisal pemilik proyek pembangunan rumah tersebut yang juga mengaku sebagai seorang Lawyer dan praktisi Doktor pemerintahan dan kebijakan publik tersebut mengaku dirinya sebagai warga masyarakat yang taat aturan dan taat hukum telah memproses dan mengajukan surat permohonan perizinan kepada pihak dinas DPMPTSP Kota Tangerang Selatan selama satu bulan via online.

“Saya sudah menyampaikan surat permohonan perizinan IMB kepada dinas perizinan DPMPTSP Kota Tangsel selama satu bulan via online pak, tapi sampai sekarang belum ada kabar beritanya. Dan saat saya mencoba untuk menanyakan hal tersebut, saya mendapat jawaban dari salah seorang staf DPMPTSP Kota Tangsel jika saat servernya DPMPTSP memang sedang down dan sedang dilakuakan penggantian servernya, jadi memang belum dapat diproses surat pengajuan perizinan yang saya ajukan. Jadi bukan salah saya dong kenapa proyek rumah saya ini belum ada IMB nya. Harusnya disiapkan dulu cadangan servernya baru diganti jika mau ada penggantian servernya,” kata M. Faisal.

Ditambahkannya, jika di Palembang Sumatera Selatan,  waktu mengurus surat perizinan rumah tinggal hanya butuh waktu satu minggu saja sudah selesai prosesnya dan keluar izin IMB nya.

Sementara itu, menanggapi argumentasi yang disampaikan oleh pihak pemilik proyek pembangunan rumah tinggal di Perumahan Bukit Nusa Indah Ciputat tersebut, pihak petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa sepengetahuan dirinya proses pengajuan perizinan IMB di DPMPTSP Kota Tangsel adalah 21 hari kerja, dan setelah sejenak terdiam karena tidak dapat menunjukan surat tugas yang diminta oleh pemilik proyek pembangunan rumah tinggal tersebut, dua petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan tersebut lalu menelepon Kabid pimpinannya dikantor Satpol PP Kota Tangsel untuk menanyakan surat tugas nya apakah sudah dikeluarkan dan dicetak, dan tidak lama berselang kedua petugas Satpol PP tersebut pamit untuk meninggalkan lokasi pembangunan proyek rumah tinggal tersebut.

Saat banten-news.con mengirimkan pesan WhatsApp nya kepada pejabat dinas DPMPTSP Kota Tangsel untuk menanyakan perihal proses izin IMB, beberapa saat kemudian pejabat dinas DPMPTSP Kota Tangsel tersebut membalas pertanyaan yang diajukan.

“Coba tolong dimintakan bukti daftarnya mas, biar nanti saya cek ke staf kami di penerimaan pendaftaran,” kata pejabat DPMPTSP Kota Tangsel, singkat. (BTL/Red-BN)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *