Wednesday, November 29, 2023
Home > News > Democracy > Demo Para Santri Terkait Jam Operasional Kendaraan Besar

Demo Para Santri Terkait Jam Operasional Kendaraan Besar


Banten-News | Democracy | Tangerang Kabupaten

Demonstrasi kawal Perbup Tangerang No. 47 Tahun 2018, mengenai pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar (Truk Tanah, dll ) di kawasan Bojong Renged, Teluk Naga, Kab. Tangerang, oleh para santri yang berada di kecamatan teluk naga, demo ini berimbas dari kecelakaan antara santri dengan truk, kemarin pagi di lokasi yang tidak berjauhan dengan lokasi demonstrasi hari ini.

Ratusan santri dari berbagai pesantren di Teluknaga, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten menggelar aksi demo dan menutup Jalan Kampung Melayu. Aksi tersebut merupakan buntut adanya seorang santri yang tertabrak truk tanah hingga lumpuh.

Pantauan di lokasi unjuk rasa, ratusan santri tampak mengenakan baju serba putih sambil berselawat. Sebagian massa tampak duduk di tengah jalan, dan sebagian lainnya berdiri.

Aksi protes tersebut pun melumpuhkan Jalan Kampung Melayu yang menghubungkan Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang. Bahkan, lalu lintas di jalan tersebut benar-benar mati karena ditutup massa.

Kepolisian setempat terpaksa memutarbalikan kendaraan yang mau menuju Teluknaga, Kabupaten Tangerang ataupun sebaliknya.

Ratusan santri yang duduk di aspal sambil mendengarkan orasi yang disuarakan oleh orator meminta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar turun dari jabatannya lantaran dinilai tidak bisa menerapkan Peraturan Bupati soal jam operasional truk tanah atau kendaraan bermuatan besar.

“Turunkan Bupati! Turunkan Bupati! Turunkan Bupati!,” teriak kompak para santri dipimpin oleh sang orator,” katanya.

Diketahui, unjuk rasa tersebut didasari karena adanya santri dari Pondok Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini yang tertabrak truk tanah pada Selasa pagi, 14 Januari 2020. Akibatnya, santri tersebut lumpuh setelah kaki kananya hancur terlindas truk tanah.

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayahnya. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mengancam akan menutup Jalan Kampung Melayu hingga Bupati Tangerang datang menghampiri.

Dua orang siswa kecelakaan dengan truk tanah kosong yang beroperasi di luar jam yang seharusnya mereka beroperasi.

Sementara itu Bupati Tangerang Zaki Iskandar mepenjelaskan bahwa hari ini saya kirim undangan ke tiga Polres, hari Senin kita rapat koordinasi lagi dalam rangka mempertajam tindakan para pelanggar jam operasional, baik itu di perbup, Perwal Kota Tangerang maupun Perwal Tangsel.

“Karena selama ini memang tindakannya tidak terlalu signifikan. Mungkin kita pertegas lagi di tiga polres yang ujung tombaknya mungkin di Kasatlantas,” kata Zaki.

Ada beberapa titik masuk yang kita identifikasi dan sudah terpasang portal untuk bisa mengatur ketinggian dan volume truk itu.

“Mudahan portal-portal ini nantinya petugas akan disiagakan nantinya. Karena dari jam 5-22 itu cukup panjang. Artinya ada sift petugas. Mohon dibantu masyarakat juga, baik menjaga maupun merawat portsl ini. Ada kejadian portal rusak,” ungkapnya.

Ada 11 titik akan dipasang jalur masuk keluar truk. Ini untuk melindungi pengguna jalan lain. Penindakan kerjasama dengan kepolisian. 11 tempat itu keterbatasan personel.

Kelemahan di mana? Personel terbatas, pintu banyak, kemudian truk yang beroperasi sangat banyak. Ini kita simpulkan nantinya bagaimana personel terbatas dengan efektif. Di portal ini lah kita turunkan petugas. Karena kalau jaga 29 kecamatan, lebih parah lagi.

“Namanya UU lalu lintas jalan raya, itu ada di kepolisian. Ini perlu kita tegaskan,” kata Bupati.

Pengembang sudah dikasi tahu dan pengembangnya itu kemarin, AP II, memang menerima (jam operasional) 11 malam sampai jam 4 subuh. Begitu juga pengembang lainnya.

Pada saat bikin komitmen semua bisa terima. Tapi kalau bicara truk kosong, sudah di liar kewenangan mereka.Termasuk perusahaan truk. Ini tidak ada yang dari Kabupaten Tangerang, semua di liar kabupaten.

“Bagaimana kita menindaknya, apalagi Polda nya beda, bukan lagi Polda Metro Polda Banten, tapi juga ada Polda Jabar. Kan ini keterbatasan kewenangan saya,” tutupnya.

Admin
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *