Banten-News | Crime & Law | Tangerang Kota
Jajaran Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menegah 2.035 pil ekstasi asal Prancis. Ribuan pil bertuliskan Vodafone, Lebara, KPN dan EA tersebut diselundupkan melalui paket kiriman Kargo. Barang haram tersebut diduga akan dijual atau diedarkan pada saat pergantian tahun di tempat hiburan malam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan menjelaskan, terhitung sejak 8 Oktober hingga 5 November pihaknya telah menegah empat kasus upaya penyelundupan Narkoba. Kasus pertama adalah penegahan penyelundupan ekstasi.
“Berawal dari kecurigaan petugas kami terhadap satu paket barang kiriman asal Perancis. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan barang berupa dua set tempat penyimpanan pakaian yang dapat dilipat dan digantung (organized compartment), yang didalamnya masing-masing disembunyikan papan kardus berisi ribuan pil ekstasi,” kata Finari di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Selasa 19 November 2019.
Kasus penyelundupan pil ekstasi tersebut kini tengah dikembangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain penegahan pil ekstasi, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta juga menggagalkan penyelundupan methamphetamine atau Sabu seberat 1.883 gram.
Finari mengatakan, kasus kedua yang ditegah upaya penyelundupan Sabu melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, pada hari Kamis (17/10).
Hasil profiling petugas terhadap penumbang ex-pesawat Malindo Air dengan rute penerbangan Chennai-Kuala Lumpur-Jakarta dilakukan pemeriksaan atas barang penumpang berinisial CCR (62) WNA India dan ditemukan kristal bening seberat 1.057 gram.
“Barang (narkoba) tersebut ada di enam kain India yang di lipatannya disembunyikan kemasan plastik berisi kristal bening.
Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kristal bening tersebut dan positif Methampetamine. Kemudian kami berkoordinasi Controlled Delivery (CD) dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Kasus penyelundupan Narkoba melalui terminal penumpang masih berlangsung, kali ini dilakukan penumpang ex – pesawat Ethiopian Airline dengan rute Conakry-Abidjan-Addis Ababa-Jakarta, berinisial berinisial MA (62) WNA Ghana.
Dari tangan MA, petugas mendapati 47 butir kapsul plastik berisi kristal bening, yang diselipkan di pakaian dalam yang dikenakannya.
“Jumlah total berat bruto barang 827 gram dan dari hasil uji narkotika kristal bening tersebut didapati positif Methamphetamine, adapun penumpang tersebut pada saat datang, di dalam terminal dijemput oleh pihak dari PT A yang bergerak di bidang jasa travel. Kami juga lagi-lagi berkoordinasi CD dengan pihak Polresta Bandara untuk penyelidikan, apakah ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan antara jasa travel dengan jaringan narkotika,” ungkap Finari.
Finari mengungkapkan, kasus terakhir yang ditegah yakni Ketamine sejumlah 965 gram dari tangan dua orang penumpang ex – pesawat Air Asia dengan nomor rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta dengan inisial RB (28) dan HB (25) yang keduanya berkewarganegaraan China.
“Barang haram itu disembunyikan di atas bagasi pakaian-pakaian perempuan dan handuk berwarna putih yang di lipatannya disembunyikan serbuk kristal putih. Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara, akan tetapi hingga saat ini masih dalam proses pengembangan terkait tersangka lain yang terlibat,” tuturnya.
Total terdapat empat Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan petugas. Mereka berasal dari India, China dan Ghana dengan barang bukti Narkoba sebanyak 2.035 butir pil ekstasi dan 2.848 gram Methampetamine serta 965 gram Ketamine.
Finari menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (tangerangonline)