Thursday, March 28, 2024
Home > News > Crime & Law > Aturan PPKM Darurat Serta Sisi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Aturan PPKM Darurat Serta Sisi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab


Banten-News | Crime & Law | Jakarta

Oleh  : Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior)

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan hingga tanggal 25 Juli 2021 melalui konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam dari Istana Negara  Jakarta. Setelah itu, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 dengan syarat terjadi penurunan kasus Covid-19.

Bahwa aturan yang menjadi dasar hukum diberlakukannya PPKM Darurat ini adalah Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diberlakukan untuk pembatasan-pembatasan luas dalam gerak social dan ekonomi masyarakat, seperti penutupan mall, tempat ibadah serta tempat-tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Perbedaan PPKM dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menurut Luhut B. Pandjaitan sebagai Ketua PPKM Darurat, didasarkan pada perintah Presiden atau Pemerintah Pusat, sedangkan PSBB didasarkan pada permohonan dari Pemerintah Daerah. Apakah salah satu istilah itu ada dasar hukum yang jelas ? Konsep hukum tentunya akan merujuk pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tetapi dari UU No. 6 Tahun 2014 tidak ditemukan istilah PPKM, baik PPKM Darurat maupun PPKM Mikro.

Bagaimanapun konsep atau teori tidak akan lahir dari bincang-banicang di forum rapat Pemerintah atau ruang hampa yang menjadi keinginan, artinya setiap konsep/pemikiran akan selalu berpijak pada perspektif ilmu, jika itu sosial, maka realitas sosial akan menjadi batu pijakannya, dan jika itu perspektif hukum, yang menjadi pijakannya adalah Hukum Positif atau  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Mengingat payung hukum yang digunakan untuk PPKM Darurat mengacu pada Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu lebih awal ada Instruksi Presiden dikeluarkan dalam upaya Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Inpres No. 6 Tahun 2020. Instruksi itu berpegang pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di dalamnya mengamanatkan fungsi TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Untuk melibatkan TNI dalam Operasi selain perang, wajib menggunakan Instruksi Presiden dengan pengetahuan DPR RI. Aturan pelibatan TNI dalam PPKM Darurat tidak bisa sembarangan, kalau Polisi sudah tidak sanggup menangani, maka bantuan TNI dalam suatu Operasi selain perang bisa dilaksanakan. Terlihat dan terasa PPKM Darurat ini seperti Darurat Militer, hal ini bisa terlihaat dari adanyaa Panser-panser dan Baracuda yang ada dilokasi-lakasi tertentu penyetopan/kegiatan PPKM.

Jangan sampai ada prasanga pelibatan TNI dalam PPKM Darurat dipandang sebagai kegagalan Pemerintah, seolah-olah tak berdaya menyadarkan masyarakat untuk taat pada aturan, sehingga jika warga patuh aturan, maka wajah TNI bersama alutsistanya. “Show of force” ini tidak membangun kepercayaan (trust) masyarakat, seperti hanya mau menunjukkan kuasa yang bertujuan warga dibuat takut bukan sadar.

Dalam pengambilan suatu kebijakan, tentu yang akan menjadi landasan utamanya adalah Peraturan Perundang-undangan karena Indonesia adalah Negara Hukum. Bisa saja Pemerintah akan mengatakan bahwa dasar hukum PPKM baik Darurat maupun Mikro didasarkan pada Diskresi. Sekilas alasan ini benar, tetapi sebenarnya tidak, mengapa ? Berhubung Diskresi adalah kewenangan bebas dari pejabat Pemerintah dalam mengambil kebijakan jika hukum yang berlaku saat ini tidak cukup untuk memberikan dasar hukum.

Dengan demikian, bukan berarti Pemerintah bisa seenaknya untuk menerabas Peraturan Perundang-undangan yang telah ada, Penguasa harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku supaya eksistensi kelanjutan diberlakukannya PPKM tidak menjadi masalah hukum.

Tentang Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Dalam Sila kedua Pancasila, bahwa seluruh manusia merupakan mahkluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan, seluruh manusia sama derajatnya baik perempuan atau laki-laki, miskin maupun kaya, berpangkat maupun yang tidak. Di negara kita ini sejatinya tidak diperbolehkan adanya diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antar golongan, maupun politik.

Atas dasar kemanusiaan itu, jika melakukan suatu tindakan harus mempunyai batasan dan mengurangi tindak kejahatan, supaya bisa menerapkan kehidupan yang adil dan beradab. Jadi perlu adanya tenggang rasa atau saling hormat menghormati dalam hubungan sosial, baik antar invidu maupun kelompok masyarakat.

Bahwa sifat setiap manusia termasuk para pimpinan bangsa harus lebih menonjolkan kejujuran, karena dengan itu akan memunculkan kepercayaan dari masyarakat. Jika pemimpin itu dipercaya, maka itu modal yang bisa memobilisasi masyarakat/rakyat untuk bergandengan tangan membangun bangsa.

Pemikiran masyarakat sangat mudah, karena ini tanah air adalah milik kita bersama, kalau bahagia kita bahagia bersama, bukan pemimpian atau kelompok yang dekat kekuasaan yang senang sedangkan kebanyakan rakyat susah, jikalau itu terjadi maka masalah yang ada tidak bisa selesai, dan akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kejayaan negeri yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa tidak akan tercapai.

Penyimpangan Pelaksanaan PPKM
Hal ini terlihat pada sejumlah sikap arogansi aparat keamanan dalam menegakkan aturan PPKM Darurat, banyak yang menjadi tontonan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM, seperti  penganiayaan oleh personel Satpol PP saat melakukan patroli PPKM kepada seorang ibu hamil yang merupakan pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Bentuk arogansi lainnya, seperti menyita barang-barang dagangan pedagang yang dijual PKL, hingga sanksi administratif yang dikenakan pada PKL maupun pembelinya.
Beragam reaksi yang menggambarkan sebagai bentuk kontra produktif pada cara-cara yang dinilai tidak humanis, seperti yang terjadi di Semarang, saat aparat Satpol PP menyemprotkan air dari mobil pemadam kebakaran kepada pedagang kaki lima pada tanggal 5 Juli 2021 lalu.

Sedangkan di Tasikmalaya, menjadi viral seorang penjual bubur di denda Rp. 5 juta hanya karena melayani pembeli yang makan di tempat, penjual tersebut mengaku tidak tahu aturan PPKM Darurat, dan meminta keringanan denda, namun keringanan itu tidak diberikan.

Dampak PPKM di Bandung dialami oleh para pedagang, mereka menancapkan bendera putih, dan ada spanduk yang bertuliskan pesan para pedagag kaki lima (PKL) bertebaran di sepanjang Jalan Cikapundung Barat. PPKM harus berhasil untuk alasan kemanusiaan, jangan lupa kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bekerja harus tercukupi, turut berduka cita atas matinya perekonomian pedagang (total ada 104 pedagang yang meliputi majalah, stempel, dan kuliner). Pedagang berharap tetap bisa menjalankan usahanya di tengah penerapan pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid 19.

Pada awal-awal pandemi Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19, dan sampai sekarang Keppres ini belum dicabut. Namun ketika Pemerintah memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah 2020 tetap diadakan pada Desember 2020, Keppres tersebut menuai kritik dari beberapa kalangan, karena jika Pemerintah ingin Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2020, maka Keppres itu harus dicabut, karena dalam keadaan darurat Kesehatan Covid 19 ini akan sangat riskan kalau Pilkada Serentak tetap diselenggarakan.

Sebenarnya bukan hanya Pilkada serentak saja yang bertentangan dengan Keppres No. 11 Tahun 2020, tetapi ada beberapa kebijakan Pemerintah lainnya yang bertentangan dengan Keppres tersebut, seperti kebijakan New Normal yang tidak sesuai dengan semangat dari Kedaruratan Kesehatan, yang merupakan kondisi kondisi kita dalam keadaan tidak normal.

Dengan masih berlakunya Keppres No. 11 Tahun 2020, maka istilah PPKM Darurat adalah tidak tepat, karena kita memang masih dalam keadaan darurat. Kalau dilihat PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak ditempuh oleh Pemerintah karena harus melalui pengajuan dari Pemerintah Daerah yang membuat mekanisme yang ditempuh dan penanggulangan menjadi lambat.

PPKM Darurat harus dievaluasi dari sudut pandang hukum, karena terminologi PPKM tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, UU No. 6 Tahun 2018, yang hanya mengenal karantina dan PSBB. Di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dan memiliki payung hukum.

Sebagai Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dari lubuk hati paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, jika dalam penanganan PPKM Jawa dan Bali ini belum optimal, Ucapan ini berbeda dibanding dengan yang dikatakannya pada Senin (12/07/2021), yang saat itu Luhut menyatakan dengan yakin, bahwa pandemi di Indonesia masih terkendali.

Luhut menantang siapa pun yang menuding pemerintah tak bisa mengendalikan Covid-19 untuk datang menemuinya. Jadi kalau ada yang berbicara bahwa tidak terkendali keadaannya, sangat-sangat terkendali. Jadi yang bicara tidak terkendali itu bisa datang ke saya nanti saya tunjukin ke mukanya bahwa kita terkendali.

Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah
Namun dengan penerapan karantina wilayah, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan sosial, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat, itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang/rakyat umumnya dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Bahwa dalam Pasal 8 UU 6 Tahun 2018, menegaskan setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya (kebutuhan pakaian, perlengkapan cuci, mandi dan buang air) selama karantina, termasuk hewan peliharaan.(Foto & Article dari MBC-BTL)

Redaksi
The Resource & Directory Of Banten Today
https://banten-news.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *