Banten-News | Crime & Law | Tangsel
Pelanggar diberikan sanksi sosial
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Sabhara Polres Tangsel lakukan kegiatan penegakan Peraturan Wali kota Tangsel terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kamis, 13 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilakukan sejak pagi yang diawali dari Pasar Serpong kemudian mengarah kepada Jalan Raya Tekno Widya, Taman Tekno, Setu, Kota Tangsel.
Kabid Penegakan Umum Dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, ada 82 pelanggar dari kedua lokasi yang ditertibkan hari ini.
“Dari pasar sampai sini (Taman Tekno, red) sudah sekitar 82 orang,” ujarnya di Jalan Tekno Widya.
Sapta menjelaskan, bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker akan disuruh mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengenakan rompi khusus berwarna oranye.
Selain disuruh mengisi BAP dan mengenakan rompi khusus, Sapta menerangkan, warga juga di sanksi lebih lagi.
“Di Pasar Serpong kita berikan sanksi untuk membersihkan sampah, disini juga sama kita berikan teguran keras,” terangnya.
Sapta menjelaskan, di dalam Perwal PSBB sudah disebutkan agar pelanggar diberi sanksi denda.
“Tetapi kita masih sosialisasi, lebih baik mentaati daripada kita menarik denda, dengan masyarakat yang taat, berarti menyelamatkan banyak orang,” tandasnya.
Menurut pantauan, para pelanggar di Jalan Tekno Widya yang tak mengenakan masker diminta menyuarakan Pancasila dan bernyanyi Indonesia Raya. Setelahnya para pelanggar diwajibkan membeli masker kepada pedagang yang kebetulan berada di tempat.(sp)